twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Sabtu, 18 Februari 2012

TAHAPAN-TAHAPAN DALAM PERADILAN PERDATA:


A. TAHAP ADMINISTRATIF
a. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat
b. Penggugat membayar biaya perkara,
c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,
d. Penggugat menerima nomor perkara (roll).
Hak dan Kewajiban Tergugat/Penggugat:
Dalam hal pemahaman bahasa:
Pasal 120: Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.
Pasal 131:
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.
Dalam hal gugatan balik:
Pasal 132 a:
(1) Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik, kecuali:
1e. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;
2e. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan
3e. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.
(2) Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.
Dalam hal kewenangan Pengadilan:
Pasal 134: Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.
Dalam hal pembuktian:
Pasal 137: Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya surat mana diserahkan kepada hakim untuk keperluan itu.
Dalam hal berperkara tanpa biaya:
Pasal 237: Orang-orang yang demikian, yang sebagai Penggugat, atau sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya.
Pasal 238:
(1) Apabila penggugat menghendaki izin itu, maka ia memajukan permintaan untuk itu pada waktu memasukkan surat gugatan atau pada waktu ia memajukan gugatannya dengan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan 120.
(2) Apabila izin dikehendaki oleh tergugat, maka izin itu diminta pada waktu itu memasukkan jawabnya yang dimaksudkan pada Pasal 121.
(3) Permintaan dalam kedua hal itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu, yang diberikan oleh Kepala polisi pada tempat tinggal si pemohon yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa benar orang tersebut tidak mampu.
Penentuan hari sidang:
Pasal 122:
Ketika menentukan hari persidangan maka ketua menimbang jauh letaknya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak daripada tempat pengadilan negeri bersidang, dan dalam surat perintah sedemikian, maka waktu antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan ditetapkan, kecuali dalam hal yang perlu sekali, tidak boleh kurang dari tiga hari pekerjaan.
Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama:
1.Penggugat hadir, tergugat tidak hadir
Pasal 125
(1) : jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.
2.. Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir
Pasal 124: jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.
3. Kedua belah pihak tidak hadir
Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.
4. Kedua belah pihak hadir.
Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut.

Hak dan Kewajiban Hakim
Hak:
• Dalam hal pemberian nasehat
Pasal 119: Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya.
Pasal 132: Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur.
• Dalam hal kewenangan hakim:
Pasal 159 ayat (4): Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
Pasal 175: Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.
Pasal 180
(1) Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan.
(2) Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan sesorang dapat ditahan.
Kewajiban:
• Dalam hal pembuktian:
Pasal 172: Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselsiihkan; tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.
Pasal 176: Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan masksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan yang dusta.
• Dalam hal menjatuhkan putusan:
Pasal 178
(1) Hakim karena jabatannya, pada waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
(2) Hakim wajib mengadili atas seluruh bagian gugatan.
(3) Ia tidak diijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat.
• Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan:
Pasal 372:
(1) Ketua-ketua majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan.
(2) Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan seksama.

UU No. 14 Tahun 1970
Tugas Hakim:
Pasal 2 ayat (1): Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Pasal 5 ayat (2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pasal 14 ayat (1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Upaya Hukum:
Sifat dan berlakunya upaya hukum berbeda tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.
1.Upaya Hukum Biasa:
Upaya hukum ini pada azasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. Upaya hukum ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.
Upaya hukum biasa ini terbagi dalam:
a. Perlawanan; yaitu upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat. Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding.
b. Banding; yaitu pengajuan perkara kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.
c. Prorogasi; yaitu mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi.
d. Kasasi; yaitu tindakan MA untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi. Alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah:
1). Tidak berwenang atau emlampaui batas wewenang,
2). Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
3). Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2. Upaya Hukum Luar Biasa

• Peninjauan Kembali; yaitu peninjauan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan syarat terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan oleh UU.
• Derdenverzet atau Perlawanan Pihak Ketiga; yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa. Apabila perlawanannya itu dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga.









• Array
• Array
KETUA
Fungsi Utama Jabatan
Melakukan control/pengawasan secara keseluruhan atas aktivitas lembaga dalam rangka menjaga kekayaan BMT CENGKARENG dan memberikan arahan dalam upaya lebih mengembangkan dan meningkatkan kualitas BMT CENGKARENG.
Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab atas aktivitas BMT CENGKARENG dan melaporkan perkembangan unit BMT CENGKARENG kepada seluruh anggota mekanisme rapat yang disepakati.
2. Terseleksinya calon karyawan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Karyawan.
3. Terkendalinya aktivitas simpan pinjam di BMT CENGKARENG.
4. Terjaganya kondisi kerja yang aman,nyaman di BMT CENGKARENG.
5. Terbukanya hubungan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mengembangkan usaha BMT CENGKARENG.
6. Menjaga BMT CENGKARENG agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari visi dan misinya.
7. Meningkatkan kualitas SDM BMT CENGKARENG.
Tugas-Tugas Pokok
1. Bertanggungjawab atas aktivitas BMT CENGKARENG dan melaporkan perkembangan unit BMT CENGKARENG kepada seluruh anggota melalui mekanisme rapat yang disepakati.
a.1 Melakukan pengawasan dan pertemuan bulananan .triwulan /semester untuk membahas capaian target BMT CENGKARENG serta kendala-kendala yang dihadapi BMT CENGKARENG.
b.2 memberikan masukan pada pengelola mengenai strategi-strategi yang dapat dikembangkan BMT CENGKARENG dalam pencapaian target.
b.3 Membantu pengelola melakukan evaluasi dan menyusun perencanaan BMT CENGKARENG.
b.4 mendapatkan data dan mempersiapkan bahan dan agenda rapat anggota untuk melaporkan perkembangan BMT CENGKARENG.
b.5 Menyelenggarakan rapat anggota dan melaporkan perkembangan BMT CENGKARENG secara periodik (triwulan/semester/tahunan) kepada anggota BMT CENGKARENG.
b.6 mengajukan rencana kerja dan anggaran pendapatan/ belanja BMT CENGKARENG pada musyawarah anggota.
1. Terseleksinya calon karyawan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan/pemberhentian karyawan.
b.1 Melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan dan kebutuhan akan penambahan SDM.
b.2 membuka peluang kesempatan kerja secara terbuka apabila masih dibutuhkan formasi di BMT CENGKARENG.
b.3 Melakukan tahap-tahap rekruitmen hingga seleksi karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
b.4Mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pemberhentian karyawan.
1. Terkendalinya aktivitas simpan pimjam di BMT CENGKARENG.
c.1 Mengawasi secara keseluruhan aktivitas BMT CENGKARENG.
c.2 Melakukan penilaian terhadap aktivitas BMT CENGKARENG dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan BMT CENGKARENG.
c.3 Mengatur dan melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan BMT CENGKARENG.
1. Terjaganya kondisi kerja yang aman, nyaman di BMT CENGKARENG.
d.1 Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
d.2 Memperhatikan keluhan karyawan dalam hal kerjasama tim dalam mencapai target kerja.
1. Terbukanya kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mengembangkan usaha BMT CENGKARENG.
e.1 Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
e.2 Mempertahankan kerjasama yang telah terjalin dalam lmbaga-lembaga sejenis.
e.3 Melakukan hubungan kelembagaan dengan pihak eksternal baik pemerintah ataupun swasta.
1. Menjaga agar dalam aktivitas BMT CENGKARENG tidak lari dari visi dan misinya.
f.1 Melakukan pengawasan terhadap aktivitas BMT CENGKARENG dan memastikan aktivitas BMT CENGKARENG konsisten dengan visi dan misinya.
f.2 Melakukan evaluasi bersama dengan Dewan syari’ah atas prinsip-prinsip syari’ah yang diterapkan dalam aktivitas simpan pinjamnya.
1. Meningkatkan kualitas SDM BMT CENGKARENG
g.1 mengadakan kajian-kajian / diskusi secara internal ataupun mengundang pihak tertentu dengan tema yang relevan yang berdampak secara langsung / tidak langsung bagi peningkatan pengetahuan dan wawasan SDM.
g.2 Megirimkan karyawan BMT CENGKARENG dalam paket-peket pelatihan / seminar / lokakarya yang diselenggarakan pihak-pihak tertentu sehubungan dengan peningkatan skill dan wawasan SDM sesuai dengan bidangnya.
Wewenang
1. Menyetujui / menolak pengajuan pengeluaran biaya dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
2. Menyetujui / menolak pengajuan biaya (hasil rapat komite) apabila dianggap dapat merugikan lembaga.
3. Menyetujui / menolak pengajuan pembelian aktiva tetap.
4. Menyetujui / menolak pencairan dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
5. Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang dianjurkan yang tidak melalui prosedur.
6. Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan manajemen pengelola.
7. Melakukan penilaian dan evaluasi atas prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Memberikan keputusan promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan.
10. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeisi dan tidak merugikan lembaga.
11. Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan pihak lain dalam sesuai dengan kegiatan utama BMT CENGKARENG (simpan pinjam).
SEKRETARIS
Fungsi Utama Jabatan
Melakukan pengelolaan pengadministrasian segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas Badan Pengurus.
Tanggung Jawab
1. Mengadministrasikan seluruh berkas yang menyangkut keanggotaan BMT CENGKARENG.
2. Semua surat-surat masuk dan keluar, khususnya yang berkaitan dengan Badan Pengurus.
3. Merencanakan rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
4. Mendistribusikan setiap hasil rapat Pengurus/anggota kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tugas-Tugas Pokok
1. Mengadministrasikan seluruh berkas yang menyangkut keangotaan BMT CENGKARENG.
a.1 Melakukan pendataan ulang terhadap anggota baru BMT CENGKARENG.
a.2 Melakukan penghimpunan biodata atau kelengkapan administrasi anggota BMT CENGKARENG.
a.3 Melakukan registrasi keanggotaan BMT CENGKARENG.
1. Mengadministrasikan semua surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan aktivitas Badan Pengurus.
b.1 Melakukan kegiatan administrasi surat masuk dan keluar.
b.2 Membuat kebijakan system administrasi pada tingkat Badan Pengurus.
b.3 Mengadministrasikan dokumen lembaga yang sifatnya permanen, seperti akte pendirian.
b.4 Membuat Surat Keputusan atau persetujuan Ketua Pengurus untuk pengangkatan Karyawan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus.
b.5 Mengadministrasikan seluruh Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
1. Merencanakan rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
c.1 Menyusun kalender kerja Badan Pengurus bersama ketua dan bendahara.
c.2 Mengatur rencana rapat dengan agenda yang disepakati dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
1. Mendistribusikan hasil rapat pengurus kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d.1 Membuat notulasi pada setiap rapat.
d.2 Mendokumentasikan notulasi dan mendistribusikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Wewenang
1. menandatangani undangan rapat.
2. Mendokumentasikan arsip penting mengenai kepengurusan.
3. Mendistribusikan hasil notulasi rapat pada seluruh pihak yang berkepentingan.
BENDAHARA
Fungsi Utama Jabatan
Melakukan pengelolaan keuangan BMT CENGKARENG secara keseluruhan diluar unit-unit yang ada.
Tanggung Jawab
1. Mengeluarkan laporan keuangan BMT CENGKARENG kepada pihak tang berkepentingan.
2. Memberikan laporan mengenai perkembangan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
Tugas –Tugas Pokok
1. Mengeluarkan laporan keuangan BMT CENGKARENG kepada pihak yang berkepentingan.
a.1 Membuat laporan keuangan BMT CENGKARENG (simpan pinjam dan sektor riil).
a.2 Melakukan analisis bila diperlukan dan memberikan masukan pada Rapat Badan Pengurus mengenai perkembangan BMT CENGKARENG dari hasil laporan keuangan yang ada.
1. Memberikan laporan mengenai perkembangan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
b.1 Melakukan evaluasi terhadap perkembangan simpanan pokok dan wajib.
b.2 Mendata ulang anggota yang masih belum melunasi kewajibannya dalam menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
b.3 Melakukan koordinasi dengan sekretaris bila diperlukan mengenai kondisi anggota.
Wewenang
1. Mengeluarkan laporan keuangan BMT CENGKARENG untuk keperluan intern.
2. Melakukan analisis keuangan BMT CENGKARENG.
PENGAWAS SYARI’AH
FUNGSI UTAMA JABATAN
Memberikan fatwa, penjelasan, informasi dan pandangan-pandangan yang dianggap perlu dalam hal ketepatan pola, akad, dan transaksi-transaksi lainya di BMT CENGKARENG dengan Syari’ah Islam sebagai dasar pedoman operasional BMT CENGKARENG.
TANGGUNGJAWAB
Terevaluasinya pelaksanaan operasional BMT CENGKARENG dalam periode tertentu baik dalam hal manajemen maupun akad-akad Syari’ah BMT CENGKARENG.
TUGAS POKOK
a Terdisposisikannya produk-produk BMT CENGKARENG sesuai Syari’ah.
b Terevaluasinya program-program BMT CENGKARENG
c Membantu pengelola dalam rangka sosialisasi ekonomi Syari’ah kepada masyarakat.
KEWENANGAN
a Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap operasional BMT CENGKARENG
b Memberikan keputusan dan pandangan terhadap ketepatan produk-produk Syari’ah BMT CENGKARENG.
c Memberikan rekomendasi terhadap kelayakan kerjasama dengan pihak ke tiga khususnya dalam hal kesesuaiannya dengan prinsip Syari’ah Islam.
d Melakukan pengawasan langsung maupun berjenjang dalam hal operasional & keuangan BMT CENGKARENG.
INTERNAL AUDITOR/ PENGENDALI INTERNAL
FUNGSI UTAMA JABATAN
Melakukan pengawasan secara periodik atas aktivitas operasional dan keuangan, sehingga dapat dipastikan aktivitas operasional dan keuangan BMT CENGKARENG berjalan sesuai prosedur yang berlaku di BMT CENGKARENG dan terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengancam keberlangsungan BMT CENGKARENG.
TANGGUNGJAWAB
Terevaluasinya sistem operasional & keuangan sehingga dipastikan sistem operasional dapat dijalankan dengan baik.
TUGAS POKOK
a Terrealisasikannya pemeriksaan operasional dan keuangan .
b Memberikan catatan, pandangan dan saran-saran yang dipandang perlu dalam rangka pelaksanaan sistem standar operasional BMT CENGKARENG.
c Memberikan teguran / peringatan kepada Manajemen/ pengelola/ pengurus, apabila ditemukan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan standar operasional prosedur.
d Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam hal penanganan masalah yang timbul dalam pelaksanaan standar operasional prosedur BMT CENGKARENG
WEWENANG
a Melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan operasional BMT CENGKARENG baik secara fisik, administratif, maupun berjenjang antar bagian.
b Memberikan catatan, pandangan dan saran-saran yang dipandang perlu dalam rangka pelaksanaan sistem standar operasional BMT CENGKARENG.
c Memberikan teguran / peringatan kepada Manajemen/ pengelola/ pengurus, apabila ditemukan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan standar operasional prosedur.
d Memberikan rekomendasi dan bahan pertimbangan kepada Pimpinan untuk mengambil langkah, kebijakan, keputusan yang dipandang perlu dalam rangka menjaga keberlangsungan BMT CENGKARENG.
GENERAL MANAGER (MANAGER UMUM)
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan maupun non keuangan.
2.2 Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
2.3 Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
2.4 Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
2.5 Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
2.6 Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset BMT CENGKARENG.
2.7 Menjaga BMT CENGKARENG agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
3. TUGAS POKOK
3.1 Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan dan non keuangan.3.1.1 Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
3.1.2 Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
3.1.3 Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
3.1.4 Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota BMT CENGKARENG.
3.2 Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.3.2.1 Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
3.2.2 Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
3.2.3 Menindaklanjuti hasil evaluasi.
3.2.4 Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
3.2.5 Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
3.3 Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan3.3.1 Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
3.3.2 Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
3.4 Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.3.4.1 Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama
dalam mencapai sasaran lembaga.
3.4.2 Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
3.4.3 Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
3.5 Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.3.5.1 Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
3.5.2 Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
3.6 Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset BMT CENGKARENG.3.6.1 Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
3.6.2. Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
3.6.3 Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
3.6.4 Melakukan kontrol terhadap seluruh harta BMT CENGKARENG.
4. WEWENANG
4.1 Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
4.2 Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
4.3 Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
4.4 Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
4.5 Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
4.6 Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
4.7 Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
4.8 Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.9 Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.10 Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
4.11 Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama BMT CENGKARENG dengan alasan-alasan yang jelas.
MANAGER MARKETTING
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, Mengarahkan, serta mengevaluasi target penghimpunan dana dan pembiayaan BMT CENGKARENG serta memastikan strategi yang digunakan tepat dalam upaya mencapai sasaran termasuk dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Tercapainya target marketing baik funding maupun lending
2.2 Terselenggaranya rapat marketing dan terselesaikannyannya permasalahan ditingkat marketing
2.3 Menilai dan mengevaluasi kinerja bagian marketing
2.4 Melakukan penilaian terhadap potensi pasar dan pengembangan pasar
3. TUGAS POKOK
3.1 Tercapainya target marketing baik funding maupun lending3.1.1 Membuat terget-targetyang ingin dicapia dengan melihat kapasitas AO yang ada
3.1.2 Melakukan pemantauan terhadap hasil yang dicapai AO sesuai target yang diberikan
3.1.3 Melakukan evaluasi terhadap hasil yang dicapai A/O atas yang yang diberikan
3.1.4 Memberikan masukan dan perbaikan jika diperlukan
3.2 Terselenggaranya rapat merketing dan terselesaikannya permasalahan ditingkat marketing3.2.1 Membuat jadwal rutin rapat marketing dan memastikan agenda-agenda yang penting untuk dibahas
3.2.2 Memastikan seluruh bahan rapat sudah tersedia dan lengkap (data, daftar masalah dll)
3.2.3 Memimpin rapat
3.2.4 Memastikan diperoleh jalan keluar dan membahas masalah pada akhir rapat
3.2.5 Memastikan notulasi rapat dibuat dan terdokumentasi dengan baik
3.3 Menilai dan mengevaluasi kinerja bagian merketing3.3.1 Menciptakan alat kontrol untuk memudahkan penilaian kinerja bgian marekting .
3.3.2 Melakukan penilaian pada periode tertentu atas kinerja bagian marketing antara lain meliputi capaian terget per AO/FO serta mencatat pelanggaran-pelanggaran dari sisi merketing yang dilakukan oleh AO/FO
3.4 Melakukan penilaian terhadap potensi pasar dan pengembangan pasar3.4.1 Secara berkala dan terrencana melakukan kunjungan pasar untuk melihat potensi-potensi yang perlu
dikembangkan
3.4.2 Bersama dengan manajer membicarakan peluang-peluang pasar yang ada dan kemungkinan
pengembangannya
4. WEWENANG
4.1 Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
4.2 Menentukan target funding dan lending bersama manajer
4.3 Meminpin dan menentukan agenda rapt merketing
4.4 Melakukan penilaian terhadap staff marketing
MANAGER OPERASIONAL DAN KEUANGAN
1.FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktivitas dibidang operasional baik yang berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan profesionalisme BMT CENGKARENG khususnya dalam pelayanan terhadap mitra maupun anggota BMT CENGKARENG
2.TANGGUNG JAWAB
2.1 Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota BMT CENGKARENG
2.2 Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT CENGKARENG.
2.3 Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan pembiayaan dan laporan mengenai penghimpunan dana masyarakat secara lengkap, akurat, dan sah baik harian, bulanan ataupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan.
2.4 Tearsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen pembiayaan serta dokuemn penting lainnya.
2.5 Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional
2.6 Terselenggaranya seluruh aktivitas rumah tangga BMT CENGKARENG yang mendukung aktivitas BMT CENGKARENG.
2.7 Terselenggaranya absensi kehadiran karyawan dan didokumentasi hasil penilaian seluruh karyawan.
3. TUGAS POKOK
3.1 Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota BMT CENGKARENG3.1.1. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan CS atas pelayanan yang diberikan kepada mitra BMT CENGKARENG.
3.1.2. Memberikan masukan dan arahan pada hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan terhadap mitra.
3.1.3. Memperhatikan masukan serta keluhan mitra atas pelayanan BMT CENGKARENG dan membahasnya pada tingkat rapat
operasional untuk mendapatkan jalan keluar.
3.1.4. Menyelesaikan sesegera mungkin apabila ada kasus yang berkaitan dengan mitra.
3.2 Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT CENGKARENG.3.2.1. Mengagendakan dan memimpin rapat operasional bulanan untuk membahas rencana kerja operasional, target kerja, dan evaluasi secara keseluruhan serta permasalahan-permasalahan yang terjadi pada bagian operasional.
3.2.2. Mendokumentasikan hasil rapat bulanan sebagai bahan rujukan atas aktivitas selanjutnya.
3.2.3. Melakukan kontrol terhadap kesepakatan dan keputusan yang diambil dalam rapat.
3.3 Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan pembiayaan dan laporan mengenai penghimpunan dana masyarakat secara lengkap, akurat, dan sah baik harian, bulanan ataupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan.3.3.1. Memeriksa laporan harian, bulanan, dan mengesahkannya ( otorisasi).
3.3.2. Memeriksa laporan mengenai perkembangan pembiayaan, tingkat kelancaran pembiayaan, dan laporan
mengenai mitra-mitra yang bermasalah.
3.3.3. Membuat dan mengirimkan laporan keuangan BMT CENGKARENG atas persetujuan manager kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
3.4 Tearsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen pembiayaan serta dokuemn penting lainnya3.4.1. Mengatur dan mengawasi system pengarsipan seluruh bagian operasional.
3.4.2. Menyimpan dokumen lembaga serta menjaga keamanannya seperti : akte pendirian lembaga, laporan-
laporan pajak, surat Keputusan, Berita Acara, Surat-surat perjanjian kerjasama dll.
3.4.3. Membuat mekanisme/system peminjaman untuk dokumen-dokumen berharga bila dibutuhkan.
3.4.4. Mengkaji system pengarsipan yang telah ada dalam upaya penyempurnaan.
3.5 Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional3.5.1. Memberikan nomor surat keluar serta mengarsipkannya.
3.5.2. Menerima surat masuk dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai perihal ini surat.
3.5.3 Menunjuk salah satu staff operasional untuk menjadi notulen dalam rapat managemen ataupun operasional.
3.5.4. Mendistribusikan hasil rapat kepada pihak-pihak terkait.
3.5.5. Mengarsipkan hasil notulen rapat sesuai dengan tempatnya.
3.6 Terselenggaranya seluruh aktivitas rumah tangga BMT CENGKARENG yang mendukung aktivitas BMT CENGKARENG.3.6.1. Melakukan perencanaan anggaran rumah tangga BMT CENGKARENG dan mengajukan kepada manager / Badan pengurus.
3.6.2. Melakukan evaluasi, komtrol, dan upaya-upaya penghematan apabila terjadi hal-hal di luar kebiasaan (pembengkakan biaya operasional).
3.6.3. Melakukan pengaawasan atas pembayaran kewajiban setiap akhir bulan seperti pembayaran rekening pajak dll.
3.7 Terselenggaranya absensi kehadiran karyawan dan dokumentasi hasil penilaian seluruh karyawan serta pengajuan gaji.3.7.1. Menbuat absensi setiap pergantian bulan.
3.7.2. Melakukan kontrol ( sebagai penyelia) atas absensi karyawan.
3.7.3. Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan berkenaan dengan pengajuan gajinyang dibuat.
3.7.4. Membuat daftar gaji dan mengajukan pada manajer untuk disetujui oleh badan pengurus.
3.7.5. Mendokumentasikan seluruh arsip yang berkenaan dengan prestasi dan kondisi kerja karyawan ke
dalam masing-masing map file karyawan.
3.7.6. Melakukan rekapitulasi kondisi karyawan pada setiap akhir semester dengan arsip pendukung yang ada
sebagai bahan evaluasi terhadap karyawan yang bersangkutan.
4. WEWENANG
4.1 Mengeluarkan biaya opeasional rutin dalam batas wewenang.
4.2 Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dibidang operasional kepada manajer untuk dipertimbangkan.
4.3 Menyetujui pengeluaran kas untuk penarikan tabungan dalam batas wewenang.
4.4 Melakukan control terhadap kehadiran karyawan.
4.5 Memeriksa seluruh laporan dalam bidang operasional
4.6 Menegur karyawan bidang operasional apabila bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4.7 Menyetujui pemotongan biaya administrasi tabungan untuk tabungan yang tidak termutasi selama 6 bulan atau sesuai dengan kebijakan BMT CENGKARENG.
4.8 Meminta pihak-pihak tertentu yang memegang tanggung ajwab dana BMT CENGKARENG ( uang muka biaya, TL pinjaman lainnya) untuk cepat menyelesaikannya, apabila waktu yang disepakati sudah tiba.
4.9 Memberikan masukan dan membantu bagian operasional lainnya yang memerlukan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai Kabag.Operasioanl.
KEPALA KANTOR PELAYANAN PUSAT & CABANG
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, Mengarahkan, serta mengevaluasi target pelayanan anggota BMT CENGKARENG setiap hari kerja dilingkungan kerja masing-masing.
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota BMT CENGKARENG
2.2 Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT CENGKARENG.
2.3 Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan pembiayaan dan laporan mengenai penghimpunan dana masyarakat secara lengkap, akurat, dan sah baik harian, bulanan ataupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan.
2.4 Tearsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen pembiayaan serta dokuemn penting lainnya.
2.5 Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional
2.6 Terselenggaranya seluruh aktivitas rumah tangga BMT CENGKARENG yang mendukung aktivitas BMT CENGKARENG.
3. TUGAS POKOK & WEWENANG
3.1 Melakukan aktivitas operasional kantor sesuai tugas Manager Operasional dengan batas kewenangannya.
3.2 Melakukan aktivitas pembiayaan sesuai tugas Manager Marketing dengan batas kewenangannya.
3.3 Menyusun laporan baik operasional maupun keuangan secara rutin dan periodik
3.4 Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap staf dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3.5 Menyusun target-target operasional secara sistematis dan terukur.
3.6 Melakukan pemeliharaan atas aktiva baik berwujud maupun tidak berwujud.
3.7 Memberikan penilaian terhadap hasil kerja staf di bawahnya.
3.8 Melakukan pemeliharaan atas arsip-arsip penting BMT CENGKARENG.
ACCOUNT OFFICER (AO)
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan
2. TANGGUNG JAWAB
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan
mempresentasikan dalam rapat komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermaslah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pemgembangan pasar
e. Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
3. TUGAS – TUGAS POKOK
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
a.1. Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
a.2. Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
a.3. Mengupayakn kelengkapan syarat
b. Memastikan analisi pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
b.1. Membuat analisis pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan
b.2. Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
c.1. Melakukan analisis bersama Kabag. Marketing atas pembiayaan-pembiayaan bermasalah
c.2. Membantu menyelesaikan pembiayaan bermasalah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
d.1. Memberikan masukan untuk pengembangan pasar dan memberikan gambaran mengenai potensi pasar yang ada
d.2. Menghimpun data-data yang relevan dengan kebutuhan untuk pengembangan pasar
d.3. Melakukan langkah-langkah secara terencana dan terkoordinasi dengan Kabag. Marketing dan bagian marketing lainnya dalam kaitannya dengan pengembangan pasar.
e. Melakukan monitoring atas ketepatan alokasi dana serta ketepatan angsuran pembiayaan mitra
e.1. Melakukan monitoring pasca dropiping untuk melihat ketepatan alokasi dana
e.2. Melakukan monitoring angsuran mitra
e.3. Melakukan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis aatas keterlambatan angsuran mitra
4. WEWENANG
a. Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
b. Menentukan target funding dan lending bersama manajer
c. Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
d. Melakukan penilaian terhadap staff marketing
FUNDING OFFICER /FO (PENGHIMPUNAN DANA)
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Menerapkan strategi dan pola-pola tertentu dalam rangka menghimpun dana masyarakat
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Memastikan target funding tercapai sesuai rencana
2.2 Membuka hubungan dengan pihak/lembaga luar dalam rangka funding
2.3 Tersosialisasinya produk-produk funding di BMT CENGKARENG kepada masyarakat dan Pihak luar lainnya.
3. TUGAS POKOK
3.1 Memastikan target funding tercapai sesuai rencana3.1.1. Bersama dengan manajer menyusun target funding
3.1.2. Melakukan funding sesuai dengan rencana yang disepakati
3.1.3. Melakukan evaluasi terhadap aktivitas yang telah dilakukan
3.2 Membuka hubungan dengan pihak/lembaga luar dalam rangka funding3.2.1. Menghimpun informasi dan mendata peluang-peluang untuk mengakses dana dari pihak/lembaga yang dapat bekerjasama
3.2.2. Mengakses pihak-pihak yang berpotensi dalam menbantu penggalangan dana masyarakat.
3.2.3. Menjaga Amanah yang diberikan dan menjaga nama baik BMT CENGKARENG dalam melakukan tugas, terutama yang
berkaitan dengan pihak luar
3.3 Tersosialisasinya produk-produk funding BMT CENGKARENG3.3.1. Melakukan promosi dan sosialisasi atas aktivitas BMT CENGKARENG serta prosuk-produk yang ada di BMT CENGKARENG
3.3.2. Mengusulkan produk-produk yang menarik yang berkaitan dengan aktivitas BMT CENGKARENG dalam rangka
mendukung penggalangan dana di BMT CENGKARENG
4. WEWENANG
4.1 Memberi usulan untuk pengembangan produk funding kepada manajer
4.2 Mensosialisasikan produk funding BMT CENGKARENG untuk keperluan penghimpunan dan BMT CENGKARENG
4.3 Melakukan funding sesuai dengan tugas/target yang diberikan
4.4 Mengevaluasi target penghimpunan dana dan pembiayaan BMT CENGKARENG.
REMEDIAL
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Melakukan tindakan penanggulangan pembiayaan bermasalah.
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Memastikan tertanggulanginya seluruh debitur pembiayaan yang bermasalah.
2.2 Terhimpunnya dana angsuran pembiayaan dari debitur bermasalah.
3. TUGAS POKOK
3.1 Melakukan identifikasi debitur bermasalah (Kurang lancar, Diragukan, dan Macet).
3.2 Menyusun rencana strategi dan target penganggulangan pembiayaan bermasalah harian, Mingguan dan Bulanan.
3.3 Melakukan langkah penanggulangan pembiayaan bermasalah kepada debitur.
3.4 Membuat laporan hasil kerja secara periodik Bulanan dan sesuai kebutuhan.
4. WEWENANG
4.1 Mengusulkan kepada Manager Marketting cq. General Manager terhadap proses Reschdulling/ Restructuring/Reconditioning dan kebijakan lain daklam hal penyelesaian pembiayaan bermasalah.
4.2 Melakukan langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai prosedur yang berlaku.
4.3 Memberikan saran dan pendapat tentang strategi dan langkah penyelesaian bermasalah.
4.4 Menerima setoran angsuran pembiayaan dari debitur bermasalah dan menyetorkannya kepada Bagian operasional.
ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
1. Fungsi Utama Jabatan
Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.
2. Tanggung Jawab
2.1 Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
2.2 Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
2.3 Pengarsipan jaminan pembiayaan
2.4 Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
2.5 Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
2.6 Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
2.7 Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
2.8 Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
3. Tugas-tugas Pokok
1. Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
a.1 Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
a.2 Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
a.3 Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
a.4 Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari APP dan SPP.
1. Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan
b.1 Memeriksa kelengkapan administrasi untuk diarsipkan.
b.2 Mengarsipkan aqad pembiayaan serta berkas pendukung lainnya sesuai dengan nomor rekening.
b.3 Menyimpan kartu pengawasan sesuai dengan nomor urut/nomor rekening mitra pembiayaan.
b.4 Hanya mengeluarkan berkas pada saat dibutuhkan dengan bukti catatan pengeluaran dan memastikan berkas yang telah selesai digunakan telah dikembalikan pada tempatnya.
1. Pengarsipan Jaminan
c.1 Memastikan jaminan telah diperiksa dan disetujui pihak yang berwenang (AO dan Manager) dengan bukti tanda tangan yang tertera pada lembar penerimaan jaminan.
c.2 Memberikan lembaran Tanda Terima Jaminan Asli kepada mitra, dan mencatatnya pada buku registrasi jaminan.
c.3 Menyimpan Tanda Terima Jaminan copy dengan surat jaminan ke dalam brankas jaminan.
c.4 Mengeluarkan jaminan apabila diperlukan atas sepengetahuan manager secara tertulis.
c.5 Melakukan kontrol atas jaminan-jaminan yang ada.
1. Penerimaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
d.1 Menerima angsuran dan mencatatnya kedalam buku/kartu pengawasan pembiayaan.
d.2 Menyesuaikan kartu angsuran mitra dengan kartu pengawasan yang ada.
d.3 Meneliti/menghitung kembali sisa hutang mitra, untuk mitra yang akan melakukan pelunasan.
d.4 Menerima setoran dari petugas kolektor
d.5 Membantu pengisian setoran dari kolektor dan meneliti setoran yang masuk sesuai dengan jumlah kupon yang dikeluarkan.
1. Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
e.1 Menyiapkan kupon apabila petugas kolektor akan berangkat.
e.2 Membuat daftar kupon yang dikeluarkan dan dikembalikan.
e.3 Melakukan pengecekan apabila terjadi selisih kupon antara yang seharusnya ada (tersisa) dengan yang tersisa.
1. Pembuatan Laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
f.1 Membuat laporan pembiayaan bulanan yang terdiri dari :
f.2.1 Laporan dropping per Bulan dan total dropping selama setahun.
f.2.2 Laporan lengkap PYD dan mutasinya.
f.2.3 Laporan PYD yang akan jatuh tempo.
f.2.4 Laporan kolektibilitas (tingkat kelancaran pembiayaan).
f.2.5 Laporan prestasi AO ( capaian target AO).
f.2.6 Dan lain-lain
f.2 Laporan PYD Pekanan
f.2.1 Daftar mitra yang harus ditagih.
f.2.2 Daftar mitra yang akan dan telah jatuh tempo pada pekan tersebut.
1. Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo
g.1 Membuat dan mengirimkan surat teguran pada mitra yang telah jatuh tempo
g.2 Membuat dan mengirimkan surat peringatan pada mitra yang akan jatuh tempo
g.3 Melakukan kontrol atas tindak lanjut surat pemberitahuan dan peringatan yang dikirimkan kepada mitra
1. Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
h.1 Membuat surat/aqad perjanjian pembiayaan maupun perjanjian lainnya.
4. Wewenang
4.1 Memberikan nomor rekening mitra pembiayaan.
4.2 Melakukan pengamanan atas data-data pembiayaan serta arsip-arsip pendukung.
4.3 Mengeluarkan laporan resmi mengenai perkembangan pembiayaan atas persetujuan manager.
4.4 Tidak memberikan berkas/arsip kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
4.5 Ikut memberikan konstribusi/usulan dalam rapat komite.
KOLEKTOR
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Melakukan penjemputan setoran simpanan dan atau angsuran pembiayaan.
2. Tanggung Jawab
1. Memastikan angsuran yang harus dijemput telah ditagih sesuai dengan waktunya.
2. Memastikan tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke BMT CENGKARENG.
3. Tugas-tugas Pokok
1. Memastikan angsuran yang harus dijemput telah ditagih sesuai dengan waktunya.
a.1.Membuat rencana /jadwal kolekting harian, mingguan, dan bulanan.
a.2.Menyiapkan peralatan administrasi yang dibutuhkan untuk menjemput simpanan/angsuran pembiayaan.
1. Memastikan tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke BMT CENGKARENG.
b.1.Menghitung seluruh uang yang dijemput.
b.2.Membuat daftar angsuran seluruh mitra yang menyetorkan uangnya.
b.3.Menyerahkannya kepada teller, dan memastikan seluruh setoran tidak ada yang tertinggal dan tidak terjadi selisih antara catatan dengan uang yang diserahkan.
3. Wewenang
Menerima setoran atas nama BMT CENGKARENG terhadap mitra-mitra pembiayaan maupun mitra penyimpan (sesuai dengan kebijakan yang ada).
TELLER
1.Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
2.Tanggung Jawab
2.1 Terselesaikannya laporan kas harian
2.2 Terjaganya keamanan kas
2.3 Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
3.Tugas-tugas Pokok
a. Terselesaikannya laporan kas harian.
a.1 Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
a.2 Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
a.3 Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
a.4 Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
a.5 Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca.
b. Terjaganya keamanan kas
b.1 Melakukan penghitungan kas pada pagi dan sore hari saat akan dimulainya hari kerja dan akhirnya hari kerja yang harus disaksikan oleh petugas yang berwenang.
b.2 Meneliti setiap ruang masuk akan keaslian uang agar terhindar dari uang palsu.
b.3 Menjaga ruang dari pihak yang tidak berkepentingan.
b.4 Mengarsipkan laporan mutasi vault pada tempat yang aman.
b.5 Melakukan cross check antara vault dengan nearaca dan rekapitulasi kas.
c. Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
c.1 Membuat laporan kas masuk dan keluar pada setiap akhir bulan untuk setiap akun-akun yang penting.
c.2 Meminta pengesahan laporan cashflow dari yang berwenang sebagai laporan yang sah.
4. Wewenang
4.1 Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di BMT CENGKARENG
4.2 Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
4.3 Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
4.4 Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
4.5 Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
4.6 Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba.
CUSTOMER SERVICE
1. Fungsi umum Jabatan
Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh BMT CENGKARENG dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
2. Tanggung Jawab
2.1 Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
2.2 Pengarsipan tabungan dan deposito.
2.3 Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
2.4 Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3.Tugas-Tugas Pokok
a.Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
a.1 Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di BMT CENGKARENG.
a.2 Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
a.3 Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
a.4 Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi.
a.5 Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
b. Pengarsipan tabungan dan deposito.
b.1 Melakukan pengarsipan untuk permohonan tabungan dan deposito pada binder khusus sesuai tanggal.
b.2 Melakukan pengarsipan untuk kartu tabungan sesuai dengan nomor rekening.
b.3 Melakukan pengarsipan atas warkat deposito sesuai dengan nomor rekening.
b.4 Melakukan pengarsipan untuk berkas bagi hasil sesuai dengan bulan
c. Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
cb.1 Me lakukan penghitungan bagi hasil harian atau akhir bulan (tanpa software)
c.2 Melakukan pendistribusian bagi hasil (khusus untuk yang tanpa software)
d. Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3.1 Menrbitkan laporan deposito yang akan jatuh tempo.
3.2 Menerbitkan laporan perkembangan / pertumbuhan penabung/deposan serta dana yang dihimpun.
3.3 Menrbitkan laporan perbandingan rencana dan realisasi target capaian funding
4. Wewenang
4.1 Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
4.2 Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
4.3 Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
PEMBUKUAN
1. Fungsi Utama Jabatan
Mengelola administrasi keuangan hingga ke pelaporan keuangan.
2. Tanggung Jawab
2.1 Pembuatan laporan keuangan.
2.2 Pengarsipan laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan keuangan.
2.3 Menyiapkan laporan-laporan untuk keperluan analisis keuangan lembaga.
3. Tugas-Tugas Pokok
a. Pembuatan laporan keuangan.
a.1 Membuat laporan keuangan harian meliputi neraca dan laba rugi
a.2 Membuat laporan keuangan akhir bulan, cashflow dan buku besar.
a.3 Menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk keperluan analisis perusahaan
b. Pengarsipan laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan keuangan
b.1 Mengarsipkan seluruh berkas keuangan sesuai dengan kebijakan pengarsipan yang digunakan.
b.2 Menjaga keamanan arsip dan memastikan bahwa seluruh arsip terjaga keamannya dengan baik.
c. Menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk keperluan analisis perusahaan
c.1 Membuat perincianbiaya dan pendapatan bulanan
c.2 Melakukan analisis khususnya untuk biaya operasional menyangkut dengan tingkat efisiensi.
4. Wewenang
4.1 Mengarsipkan dan mengamankan bukti-bukti pembukuan / transaksi.
4.2 Meminta kelengkapan administrasi pada pertanggungjawaban keuangan.
4.3 Tidak memberikan berkas/arsip kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan
4.4 Menerbitkan laporan keuangan atas persetujuan manajer untuk keperluan publikasi .
PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI (LITBANGTI)
1. Fungsi Utama Jabatan
Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap produk, kegiatan, strategi, pengorganisasian dan segala bentuk operasional lembaga serta teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah.
2. Tanggung Jawab
2.1 Pembuatan laporan evaluasi tentang produk, kegiatan, strategi, pengorganisasian dan segala bentuk operasional lembaga
2.2 Melakukan maintenance (pemeliharaan) terhadap seluruh sarana/ fasilitas teknologi informasi.
2.3 Menyusun rencana dan usulan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah.
3. Tugas-Tugas Pokok
3.1 Membuat laporan dan evaluasi produk, kegiatan, strategi, pengorganisasian dan segala bentuk operasional lembaga secara periodik setiap 4 Bulan (Catur Wulan).
3.2 Melakukan pemeliharaan sarana /fasilitas Teknologi informasi seperti; Komputer, Note book, Printer, Proyektor dan sarana lainnya secara periodik Bulanan dan atau sesuai kebutuhan.
3.3 Menyusun rencana dan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah setiap Catur wulan.
3.4 Memberi saran/ pendapat baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka peningkatan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah sesuai kebutuhan.
4. Wewenang
4.1 Mengusulkan rencana dan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah setiap Catur wulan.
4.2 Mengusulkan rencana kebutuhan sarana/ fasilitas Informasi teknologi
4.3 Meminta kelengkapan laporan dan administrasi lembaga guna keperluan penelitian dan pengembangan lembaga.
KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI LEGAL DAN PERSONALIA
Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktivitas dibidang administrasi, legal dan personalia yang berhubungan dengan pihak internal dan eksternal dan meningkatkan profesionalitas SDM BMT CENGKARENG.
Tanggung Jawab
1. Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang berkaitan dengan angsuran pembiayaan.
2. Terselenggaranya administrasi pembiayaan dari pencairan hingga pelunasan.
3. Terselenggaranya akad/legalitas pembiayaan serta perjanjian lainnya.
4. Terselenggaranya tertib administrasi personalia dan pengembangan SDM.
Tugas-Tugas Pokok
1. Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang berkaitan dengan angsuran pembiayaan.
a.1 Monitoring dan supervisi permasalahan pembiayaan.
a.2 Mencari dan memberikan solusi dari permasalahan pembiayaan yang ada.
1. Terselenggaranya administrasi pembiayaan dari pencairan hingga pelunasan.
b.1 Memerikasa kelengkapan administrasi pembiayaan
b.2 memonitor proses pencairan.
b.3 Mengevaluasi proses pelunasan dari pembiayaan yang telah dicairkan.
1. Terselenggaranya akad/legalitas pembiayaan serta perjanjian lainnya.
c.1 Memeriksa kelengkapan akad pembiayaan.
c.2 Memonitor proses penandatanganan akad pembiayaan.
1. Terselenggaranya tertib administrasi personalia dan pengembangan SDM.
d.1 Merencanakan pengembangan SDM.
d.2 Mengevaluasi sistem absensi, penggajian, dan cuti.
d.3 Mensupervisi peraturan kekaryawanan.
Wewenang
1. Mengeluarkan biaya admin. legal & personalia rutin dalam batas wewenang.
2. Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dibidang admin. legal & personalia kepada manajer untuk dipertimbangkan.
3. Melakukan kontrol terhadap kehadiran karyawan.
4. Memeriksa seluruh laporan dalam bidang admin.legal & personalia
5. Menegur karyawan bidang admin. legal & personalia apabila bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6. Memberikan masukan dan membantu bagian admin legal & personalia lainnya yang memrlukan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai kabag. Admin. legal & personalia.










































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar