twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Kamis, 16 Februari 2012

JENIS PUTUSAN => CATATAN KULIAH di SEKOLAH TINGGI HUKUM GARUT

PUTUSAN Dilihat dari jenisnya : • Putusan Sela, putusan yang dijatuhkan tidak untuk memutuskan suatu sengketa. • Putusan Akhir, putusan yang dijatuhkan untuk mengakhiri suatu sengketa. Berdasarkan Sifatnya : • Declaratoir, menerangkan • Constitutif, meniadakan atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru. • Condemnatoir, menghukum. Dari Kehadiran para Pihak : • Contradictoir • Verstek Putusan Sela (ps.48 Rv) • Praeparatoir : tindakan hakim dalam proses untuk memeriksa, mengadili untuk mempermudah jalannya kelanjutan perkara, jenis putusan ini tidak mempengaruhi isi putusan akhir. • Interlocutoir : Putusan yang memerintahkan salah satu pihak untuk membuktikan, Putusan ini mempengaruhi isi putusan akhir. • Insidentil, mempersiapkan perkara untuk penggabungan, intervensi, pemanggilan pihak ketiga sebagai penjamin. • Provisionil, putusan karena adanya tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan Persyaratan Putusan: • Pasal 178 HIR: hakim harus cukup alasan hukum, wajib mengadili segala bagian gugatan, tidak boleh meluluskan lebih dari yang diminta. • Putusan MARI No. 77 k/Sip/1973, tgl. 19 September 1973, “Karena petitum tidak menuntut ganti rugi, maka putusan Pengadilan Tinggi yang mengharuskan Tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan.” • Pasal 185 HIR : Semua putusan Sela diucapkan dalam sidang, merupakan bagian dari berita acara. • Dissenting opinion: boleh berbeda pendapat dalam membuat putusan dan dimuat sebagai bagian dari putusan aquo. ISI PUTUSAN Syarat formal - “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “. - Tgl. Putusan diambil dan diucapkan di depan pengadilan. - Dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Syarat materil/substansil • Tentang duduknya perkara • Tentang hukumnya • Amar putusannya PUTUSAN Nomor : 87/Pdt.G/1994/PN.Mdn. • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA • Pengadilan Negeri Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pemeriksaan tingkat pertama telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara: • Menimbang, bahwa Tergugat I dalam jawabannya tanggal 6 April 1994 mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut: • ISI JAWABAN…………..dst • Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya tanggal 6 April 1994 mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut: • ISI JAWABAN…………..dst • Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Replik tanggal 20 April 1994……dst • Menimbang, bahwa Tergugat I dan tergugat II masing-masing mengajukan Dupliknya tanggal 8 Juni 1994 …………dst • Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan surat-surat bukti, • surat bukti P-1 sampai dengan P-3 telah dicocokkan dengan aslinya dan telah di nazegel ; • Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan surat-surat bukti, yaitu: • Surat bukti T.I.1 dan T.I.2 telah dicocokkan dengan aslinya dan telah di nazegel, sedangkan bukti T.1.3, tak ada aslinya tetapi telah di nazegel ; • Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan surat-surat bukti, yaitu: surat bukti T.II.1 dan T.II.7 telah dicocokkan dengan aslinya dan telah di nazegel, T.II.2, T.II.3, T.II.5 dan T.II.6 tak ada aslinya hanya di nazegel, sedangkan T.II.4 adalah aslinya dan telah di nazegel ; • Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu………….dst • Menimbang, bahwa Tergugat II mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu…….dst • Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada hal-hal yang tercantum dalam Berita Acara ; TENTANG HUKUMNYA: • Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut di atas ; • Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat pada pokoknya ialah bahwa pada………dst • Menimbang, bahwa Tergugat I menyangkal dalil gugatan Penggugat, dan pada pokoknya dalil sangkalan Tergugat I ialah, bahwa………dst • Menimbang, bahwa Tergugat II menyangkal dalil gugatan Penggugat, dan pada pokoknya dalil sangkalan Tergugat I ialah, bahwa………dst • Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat disangkal oleh Tergugat, maka Penggugat harus membuktikan dalil gugatannya ; • Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan 3 (tiga) buah surat bukti dan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah ……………dst • Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan hukum yang bersangkutan ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan hukum yang bersangkutan ; MENGADILI: I. Dalam Konvensi - Menolak gugatan konvensi seluruhnya II. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum para pihak untuk mem bayar biaya perkara yang hingga tingkat ini sebesar Rp. • Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Medan pada hari …………….. dengan ………………………., SH. Sebagai ketua sidang, …………………, SH. dan …………………, SH. Sebagai Hakim-hakim Anggota, • Putusan mana diucapkan dalam Sidang terbuka untuk Umum pada hari itu juga oleh Ketua Sidang tersebut, dengan dihadiri oleh………………….. SH. dan,………… SH. Hakim-hakim Anggota dan ……………. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar