twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Kamis, 16 Februari 2012

JANGAN COBA-COBA MENYUAP POLISI (harap dibaca ya kawan ;D )

Info: PERHATIAN!! MULAI 5 JANUARI 2012 JANGAN COBA-
COBA MENYUAP POLISI LAGI, ITU HANYA JEBAKAN.. Segala pelanggaran di jalan raya baik naik motor/mobil
"JANGAN MINTA DAMAI", MEMBERI UANG, BERARTI
MENYUAP, walau polisi menawarkan damai, karena itu
HANYA PANCINGAN/JEBAKAN. Lebih baik minta ditilang
nanti diurus di pengadilan. Ini adalah instruksi Polri kepada seluruh jajaran polisi
bahwa "Bagi polisi yang bisa membuktikan warga yang
menyuap polisi dapat bonus Rp 10 juta/warga dan
penyuap kena hukuman 10 tahun. (Nah, lebih besar kan
dari pada uang damai yang hanya Rp 50 ribu s/d 100
ribu, jelas aja polisi pilih menjebak). Penting harap jangan main-main, info tersebut banyak
yang tidak tahu. jadi polisi sedang mencari-ari
kelemahan/kelengahan kita biar kita terpancing untuk
menyuap. Di Jakarta/Surabaya sudah banyak yang
kena jebakan ini, karena tidak tahu instruksi baru dari
Polri ini. Please inform saja yang anda kenal terlebih keluarga
anda.=========================================================
[TRIK KENA TILANG] Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja
kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang
menarik ketika saya menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang
oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi. Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak. P : Mas tau..kesalahannya apa? Sop : Gak pak P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil
nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil langsung
mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang. lalu menulis dengan sigap Sop : Pak jangan ditilang deh,. wong plat aslinya udah
gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang P : Sudah,saya tilang saja!kamu tau gak banyak mobil
curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan
Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian! P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada
lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang
warna MERAH)
Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH
suratnya,Saya mau yg warna BIRU aja P : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10
Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak
berlaku? P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh
minta form BIRU! Dulu kamu bisa minta form BIRU! tapi
sekarang ini kamu Gak bisa! Kalo kamu gak mau kamu
ngomong sama komandan saya (dengan nada keras
dan ngotot) Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian
(dengan nada nantangin tuh
polisi) Dalam hati saya berani betul sopir taksi ini,.
P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan
petugas!?!
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form
BIRU? Bapak kan yang gak mau ngasih P : Kamu jangan macam-macam yah! saya bisa
kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan! Kenapa bapak bilang form
BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh,. kan bapak yg bilang
form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP) Wah wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan
trendy (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto
saya, saya bisa kandangin
(sambil berlalu) Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan
sudah siap melepaskan
shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota
polisi lagi ) P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih
(sambil tunjuk polisi
yg menilangnya) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang
tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir
dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir
taksi P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil
meminta)
Sop: Gak sama saya pak. Masih sama temen bapak tuh
(polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang) P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda
sebesar Rp..30.600 sambil
berkata "nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu
ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu".. S : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak? Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali
taksinya sambil berkata pada
saya, "Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau
transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan. Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, "Hatiku
senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke
polisi itu.Untung saya
paham macam2 surat tilang" Tambahnya, "Pak kalo ditilang kita berhak minta form
Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih
DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!" Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya
infokan ke Anda sebagai
berikut: SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar
aturan Dan mau membela diri
secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian
panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar
berupa pembengkakan nilai tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen
tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum
kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.. SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan
bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening
tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di
tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP
Pengguna Jalan Raya tidak
melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS
NEGARA. Forward email ini beritahukan teman, saudara sama
keluarga Anda. Berantas korupsi dari sekarang # ini dapet dari Copas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar