twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Jumat, 31 Agustus 2012

HAKIKAT LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam yang terdiri dari berbagai macam proses ekologi yang merupakan suatu kesatuan. Proses-proses tersebut merupakan mata rantai atau siklus penting yang menentukan daya dukung lingkungan hidup terhadap pembangunan. Lingkungan hidup juga mempunyai fungsi sebagai penyangga perikehidupan yang sangat penting, oleh karena itu pengelolaan dan pengembangannya diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis melalui berbagai usaha perlindungan dan rehabilitasi serta usaha pemeliharaan keseimbangan antara unsur-unsur secara terus menerus. Manusia dan alam lingkungannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena berhubungan dan saling mengadakan interaksi. Dengan adanya interaksi dan hubungan tersebut sehingga akan membentuk suatu yang harmonis. Dalam rangkaian kesatuan itu semua unsur menjalin suatu interaksi yang harmonis dan stabil sehingga terwujud komposisi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Diantara unsur-unsur tersebut di bawah ini yaitu : hewan, manusia dan tumbuh-tumbuhan atau benda mati saling mempengaruhi yang akan terbentuk dalam berbagai macam bentuk dan sifat serta reaksi suatu golongan atas pengaruh dari lainnya yang berbeda-beda. Masalah lingkungan di Indonesia merupakan problem khusus bagi pemerintah dan masyarakat karenamasalah lingkungan hidup merupakan masalah yang kompleks di manalingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku manusia yangsemakin lama semakin menurun baik dalam kualitas maupun kuantitas dalam menunjang kehidupan. Pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkattentu akan berkembang pula kebutuhan hidup baik lahiriah maupun batiniah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah mengadakan pembangunan di segala bidang. Karena luasnya ruang lingkup pembangunan, maka dalam pencapaiannya dilakukan secara bertahap tetapi simultan. Dengan adanya pelaksanaan pembangunan ini maka akan berpengaruh terhadap lingkungan, karena pembangunan ini maka akan berpengaruh terhadap lingkungan, karena pembangunan berarti perubahan dan pertumbuhan yang berangsur-angsur atau secara cepat merubah rona, sifat dan keadaan lingkungan hidup, agar menjadi lebih baik dan sehat. Pembangunan yang dilakukan selama ini, selain bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat, dalam kenyataannya juga menimbulkan dampak yang positif maupun negatif. Hal ini berarti selain membawa manfaat bagi umat manusia, pembangunan juga menimbulkan risiko bagi lingkungan. Demikian halnya pembangunan di sektor industri. Dalam usaha untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan, pemerintah semakin mendorong lahirnya industri. Sehingga perkembangan industri mempunyai peran yang cukup luas dan kompleks dalam pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan di bidang perindustrian sehingga dapat mencegah timbulnya dampak negatif sebagai akibat dari perkembangan industri dan teknologi. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadaplingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi sebgai berikut : “Setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Dengan latar belakang seperti diuraikan di atas maka dikemukakan judul penelitian: “HAKIKAT LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN SERTA MASALAH LINGKUNGAN HIDUP SEHINGGA TIMBUL KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP DI TINGKAT GLOBAL DAN NASIONAL”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, dapat diajukan pokok-pokok perumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana hakikat makna lingkungan hidup ? 2. Bagaimana kaitan antara Pembangunan dan Lingkungan Hidup ? 3. Seperti apakah masalah-masalah lingkungan hidup dan penyebabnya ? 4. Bagaimana Lahirnya Kesadaran Lingkungan Hidup di Tingkat Global dan Nasional ? C. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah : 1. untuk mengetahui hakikat makna lingkungan hidup 2. untuk mengetahui kaitan antara pembangunan dan lingkungan hidup 3. untuk mengetahui masalah-masalah lingkungan hidup dan penyebabnya 4. untuk mengetahui lahirnya kesadaran lingkungan hidup di tingkat global dan nasional D. Manfaat Penelitian Penelitian yang dilakukan ini semoga dapat memberi manfaat sebagai berikut : 1. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah khususnya lembaga yang menangani masalah pencemaran air dan perusakan lingkungan hidup. 2. Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum lingkungan dan memberikan tambahan khasanah pustaka bagi siapa saja yang ingin mempelajari, mengetahui dan meneliti secara mendalam mengenai masalah yang dibahas BAB II PEMBAHASAN A. Hakikat Dan Makna Lingkungan Bagi Manusia Manusia hidup pasti mempunyai hubungan dengan lingkungan hidupnya. Pada mulanya, manusia mencoba mengenal lingkungan hidupnya, kemudian barulah manusia berusaha menyesuaikan dirinya. Lebih dari itu, manusia telah berusaha pula mengubah lingkungan hidupnya demi kebutuhan dan kesejahteraan. Dari sinilah lahir peradaban istilah Toynbee sebagai akibat dari kemampuan manusia mengatasi lingkungan agar lingkungan mendukung kehidupannya. Misalnya, manusia menciptakan jembatan agar bisa melewati sungai yang membatasinya. Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan riil (Elly M. Setiadi, 2006). Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya. Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelanngsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Menurut Pasal 2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup Lingkungan amat penting bagi kehidupan manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatankan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Arti penting lingkungan bagi manusia adalah sebagai berikut: 1. Lingkungan merupakan tempat hidup manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang, diatas bumi sebagai lingkungan. 2. Lingkungan memberi sumber-sumber penghidupan manusia. 3. Lingkungan memengaruhi sifat, karakter, dan perilaku manusia yanng mendiaminya. 4. Lingkungan memberi tantangan bagi kemajuan peradaban manusia. 5. Manusia memperbaiki, mengubah, bahkan menciptakan lingkungan untuk kebutuhan dan kebahagiaan hidup. Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni. Peringatan ini dimaksudkan untuk menggugah kepedulian manusia dan masyarakat pada lingkungan hidup yang cenderung semakin rusak. Hari Lingkungan Hidup Sedunia pertama kali dicetuskan pada tahun 1972 sebagai rangkaian kegiatan lingkungan dari dua tahun sebelumnya ketika seorang senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson menyaksikan betapa kotor dan cemarnya bumi oleh ulah manusia. Selanjutnya, ia mengambil prakarsa bersama LSM untuk mencurahkan satu hari bagi usaha penyelamatan bumi dari kerusakan. Dari Konferensi PBB mengenai lingkungan hidup yang diselanggarakan pada tanggal 5 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Tanggal 5 Juni tersebut di tetapkan sebagai hari Lingkungan Hidup Sedunia.Warga atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kesempatan berperan serta itu dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut: 1. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan. 2. Menumbuhkankembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. 3. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. 4. Memberikan saran dan pendapat. 5. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan. B. Pembangunan Dan Lingkungan Hidup Sejalan dengan gagasan ecodevelopment maka pembentukan WCED(World Commission on Environment and Development) oleh PBB tahun 1983 mempunyai andil yang sangat besar dalam merumuskan wawasan lingkungan dalam pembangunan di semua sektor. Pendekatan yang dilakukan WCED terhadap lingkungan dan pembangunan dari 6 (enam) aspek yaitu : keterkaitan, berkelanjutan, pemerataan, sekuriti dan resiko lingkungan, pendidikan dan komunikasi serta kerjasama internasional. Laporan WCED yang dibuat oleh Komisi Brundtland(Brundtland Commission) di tahun 1987 yaitu ”Hari Depan Kita Bersama”(Our Common Future) telah mencuatkan gagasan sustainable development(pembangunan berkelanjutan). Tugas komisi tersebut telah ditentukan yaitu mendefinisikan hubungan antara pembangunan dan lingkungan. Dalam laporan tersebut pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri (development that meet the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs). Di dalamnya terkandung dua gagasan penting : 1. Gagasan “kebutuhan”, khususnya kebutuhan essensial kaum miskin sedunia, yang harus diberi prioritas utama; 2. Gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kini dan hari depan. Nilai hakiki yang tersirat dalam pernyataan di atas adalah generasi yang hidup saat ini harus mampu bersikap arif dan bijaksana bahwa sumber daya alam yang terbentang di darat, laut dan udara dapat dimanfatkan sebaik mungkin dengan memperhatikan prinsip dasar ekologis yaitu : menjaga, memelihara, memanfaatkan serta melestarikan lingkungan guna kehidupan generasi mendatang. Hal ini menandakan bahwa generasi yang hidup di zamannya tidak boleh menghabiskan sumber daya alam atau penggunaanya tidak melampaui kemampuan ekosistem yang mendukung kehidupannya sehingga akan mengakibatkan generasi mendatang tidak tersisa lagi atau mewariskan malapetaka lingkungan yang pada akhirnya menghancurkan generasi umat manusia. Berkelanjutan merupakan kegiatan yang secara terus-menerus dan pendefinisiannya didasarkan pada keadaan saat itu. Keberlanjutan suatu kegiatan untuk masa yang akan datang tidak dapat dijamin kepastiannya, oleh karena banyak faktor yang mempengaruhi dan bersifat tidak terduga. Akan tetapi konsep moral yang mendasari hal ini adalah tindakan konservasi dalam setiap kegiatan yang akan merusak, mencemari lingkungan hidup, mampu untuk mempelajari dampak dari kegiatan yang dilakukan serta banyak belajar dari setiap kesalahan. Anthony Giddens menanggapi kosepsi pembangunan berkelanjutan tersebut sebagai sebuah definisi yang sangat sederhana yaitu sebagai kemampuan generasi sekarang “untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut memenuhi kebutuhan-kebutuhan saat ini tanpa mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka”. Karena generasi sekarang tidak mengetahui kebutuhan generasi mendatang, atau bagaimana perubahan teknologi mempengaruhi pemanfaatan sumber daya alam, gagasan pembangunan berkelanjutan tidak pernah akurat, dan karena itu tidak mengejutkan bahwa ada empat puluh definisi yang berbeda tentang hal itu. Pembangunan berkelanjutan dengan demikian lebih merupakan prinsip panduan ketimbang sebuah formula yang akurat. Donald. N. Dewees menyebutkan bahwa pembanguan berkelanjutan adalah pembangunan di mana kebutuhan sosial melampaui biaya sosial dalam jangka panjang. Hal ini berarti terjadinya peningkatan yang berkesinambungan dalam pendapatan nyata per orang dan kualitas hidup; memperkecil perbedaan tingkat pendapatan, menghilangkan penderitaan fisik yang disebabkan oleh kemiskinan, mencegah kepunahan spesies atau ekosistem, memelihara keharmonisan sosial dan keamanan, dan memelihara peninggalan kebudayaan secara baik. Disebutkan pula oleh Donald. N. Dewees terdapat dua faktor yang membatasi pembangunan berkelanjutan ialah pencemaran dan konsumsi dari sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources). Pencemaran lingkungan dapat mengurangi produktivitas pertanian, perikanan, kehutanan, dan merusak kesehatan. Akan sangat besar jumlah biaya yang dibutuhkan untuk membersihkannya, mengembalikan dalam keadaan semula, ataupun untuk menetralisasinya daripada untuk mengontrol supaya lingkungan tidak tercemar. Oleh karena itu pembangunan berkelanjutan memerlukan peraturan serta kebijaksanaan yang tepat untuk mengatur pencemaran lingkungan, bukan saja terhadap pencemar, tetapi juga dampaknya untuk jangka panjang. Menurut pasal 1 (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan; C. Masalah-Masalah Lingkungan Hidup Dan Penyebabnya Lingkungan sosial merupakan wilayah tempat berlangsungnya berbagai kegiatan dan interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai serta terkait dengan ekosistem (sebagai komponen lingkungan alam) dan tata ruang atau peruntukan ruang (sebagai bagian dari lingkungan binaan/buatan). Manusia hidup berkaitan dengan lingkungan, baik fisik (alam dan buatan) maupun lingkungan sosial. 1. Interaksi dalam Lingkungan Sosial Interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan timbal balik antara perorangan, antara kelompok manusia dalam bentuk akomodasi, kerja sama, persaingan, dan pertikaian. Interaksi sosial dapat terjadi apabila ada kontak sosial dan komunikasi. Kontak sosial merupakan usaha pendekatan pertemuan fisik dan mental. Kontak sosial dapat bersifat primer (face to face) dan dapat berbentuk sekunder (melalui media perantara, koran, radio, tv, dan lain-lain). Komunikasi merupakan usaha penyampaian informasi kepada manusia lain. Tanpa komunikasi tidak mungkin terjadi interaksi sosial. Komunikasi bisa berbentuk lisan, tulisan, atau simbol lainnya. Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation), akomodasi (accomodation), persaingan (competition), dan pertikaian (conflict). Kerja sama sebagai segala bentuk usaha guna mencapai tujuan bersama. Akomodasi sebagai keadaan menunjukan kenyataan adanya keseimbangan dalam interaksi sosial. Akomodasi sebagai proses menunjukan pada usaha manusia untuk meredakan pertentangan, yaitu usaha mencapai kestabilan. Persaingan merupakan proses sosial dimana seseorang atau kelompok sosial bersaing memperebutkan nilai atau keuntungan dalam kehidupan melalui cara-cara menarik perhatian publik. Pertikaian merupakan interaksi sosian di mana seseorang atau kelompok sosial berusaha memenuhi kebutuhannya dengan jalan menantang lawannya dengan ancaman atau kekerasan. 2. Pranata dalam Lingkungan Sosial Pranata sosial (dalam bahasa Inggris Istilahnya institution) menunjuk pada sistem pola-pola resmi yang dianut suatu warga masyarakat dalam berinteraksi (Koentjaraningrat, 1996). Pranata adalah suatu sistem norma khusus yang menata rangkaian tinakan berpola mantap guna memenuhi keperluan yang khusus dalam kehidupan masyarakat. Sistem norma khusus dimaksudkan sebagai sistem aturan-atuaran, artinya perilaku itu didasarkan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. 3. Problema dalam Kehidupan Sosial Problema sosial merupakan persoalan kareba menyangkut tata kelakuan yang abnormal, amoral, berlawanan dengan hukum, dan bersifat merusak. Problema sosial menyangkut nilai-nilai sosial dan moral yang menyimpang sehingga perlu diteliti, ditelaah, diperbaiki, bahkan mungkin untuk dihilangkan. Problema sosial yang terjadi dan dihadapi masyarakat banyak ragamnya. Sesuai dengan faktor-faktor penyebabnya, maka problema sosial dapat diklasifikasikan sebagai berikut (Soerjono Soekanto, 1982): a) Problema sosial karena faktor ekonomi, seperti kemiskinan, kelaparan, dan pengangguran. b) Problema sosial karena faktor biologis, seperti wabah penyakit. c) Problema sosial karena faktor psikologis, seperti bunuh diri, sakit jiwa, dan disorganisasi. d) Problema sosial karena faktor kebudayaan, seperti perceraian, kejahatan, kenakalan anak, konflik ras, dan konflik agama. Masalah-Masalah Lingkungan Hidup dapat diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Bab II tentang asas, tujuan, dan sasaran yang terangkum dalam, Pasal 3 yaitu Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat; kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan local, tata kelolapemerintahan yang baik; dan otonomi daerah. Sedangkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; c. terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sehingga dari pengimplementasian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat teratasi apabila dilaksanakan sesuai aturan yang ada. D. Lahirnya Kesadaran Lingkungan Hidup di Tingkat Global dan Nasional Kesadaran terhadap masalah lingkungan berupa kesadaran terhadap kemunduran kualitas lingkungan, yang diakibatkan oleh pencemaran, pengrusakan, dan gangguan. Kesadaran itu timbul pada tataran global/internasional yang dituangkan/dinyatakan dalam Deklarasi, Konvensi, Kesepakatan, dan pembentukan kelembagaan dunia regional, serta nasional. Masalah-masalah global yang muncul dalam kerangka hubungan antar bangsa dan masalah-masalah nasional timbul dalam rangka internal masing-masing Negara, baik dimensi public maupun privat karena berbagai kepentingan yang terkait tidak saja kepetingan kolektif (Collective Rights) tetapi juga berkaitan dengan hak dan kepentingan indivual (Individual Rights), oleh karenanya pelaku perusakan lingkungan dapat pula besifat individual (Individual Crime), kolektif (Collective Crime) maupun dilakukan oleh badan hukum ( Corporate Crime); Dengan demikian kerusakan lingkunganpun yang semakin luas tidak hanya alam,flora danfauna ( The Ecological Approcah) tetapi juga masa depan generasi manusia yang memungkinkan menderita akibatkerusakan mutu lingkungan hidup. Masalah-masalah ingkungan global maupun nasional tentunya diperlukan pengaturan yang bersifat global dan nasional pula, agar kasadaran akan lingkungan yang baik dan sehat dalam konteks pembangunan berkelanjutan bisa di tata dengan memperhatikan berbagai disiplim ilmu, termasuk ilmu hukum untuk mengendalikan perilaku manusia karena manusialah yang mempunyai peran dalam pengelolaan lingkungan hidup dengan mengembangkan yang baik dan bermanfaat dan mengeliminer yang tidak/kurang baik bagi kehidupan manusia. Kita melihat sejauh ini menurut laporan Bank Dunia pada tahun 2010 kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam masa transisi dengan bebrapa cotoh sebagai berikut : • Deforestasi (Kalimantan, Sumatera, Sulawesi & Papua antara 85-97, 1,7 juta hektar/tahun (estimasi Dephut 0,6 - 1,3 juta hektar/tahun) • Illegal logging 1994-1997, 20 juta m/tahun (modus: menebang kayu di kawasan lindung oleh pihak ketiga, melanggar ketentuan-ketentuan HPH,dll); • Kebakaran hutan (1997-1998), areal yang terbakar 9,7 juta hektar (4,8 juta hektar areal hutan). Kerugian ekonomi 9,3 milyar dolar US dan 7,9 juta dolar US merupakan beban masyarakat dan dunia usaha. 1,4 juta dolar US merupakan beban global yang diakibatkan oleh perubahan iklim global. Penyebab: 34 % diakibatkan oleh konversi lahan skala besar; 25 % peladang berpindah; 17 %pertanian; 14 % kelalaianmanusia dan konflik masyarakatdengan pemegang konsesi; 8 % proyek transmigrasi; dan 1 % diakibatkan oleh alam; • Perusakan terumbu karang pada sumber daya perikanan dan kelautan, 7% dalam keadaan baik, 70% dalam keadaan yang sangat rusak (OJL-LIPI) • Kasus-kasus pertambangan yang berdampak pada ekosistem dan kehidupan masyarakat (Freeport, Newmont Minahasa, Kelian Equatorial Mining, Antam, Dll; • Pencemaran air permukaan, air bawah tanah, dan udara (industry maupun kendaraan bermotor) Demikian juga terjadi pemanasan global atau Global Warming yang dipahami sebagai adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia" melalui efek rumah kaca.Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik,termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8.Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut. Pemanasan Global atau Global Kesadaran global/Internasional akan lingkungan hidp ketika diadakan konferensi Internasional tentang lingkungan hidup manusia yang diselenggarakan di Stockholm Swedia pada tanggal 5-16 Juni 1972 yang diikuti oleh 113 Negara dan bebrapa puluh peninjau. Hasil konferen Stockholm declaration, 4 yang melahirkan 26 prinsip/asas dimanaPrinsip I Deklarasi Stockholm 1972 : di katakana “Setiap manusia memiliki hak fundamental atas lingkunganyang sehat dan layak bagi kehidupan”dan “Setiap manusia bertanggung jawab untuk melindungilingkungan demi kepentingan generasi kini dan mendatang”. Namun demikian hasil konferensi Stockholm tidak efektif karena karusakan lingkugan masih terus terjadi baik di Negara maju maupun dunia ketiga, hal ini membuat keprihatinan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian membentuk apa yang dinamakan dengan World Commission on Environment and Development yang pada akhirnya melahirkan bebrapa konsep salah satunya adalah Sustaineble Development dimana dikatakan berbagaipengembangan sektoral,seperti: pertanian, kehutanan,industry, energy, perikanan, investasi, perdagangan, bantuan ekonomi. Apabila bercermin pada Pasal 6 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup akan lahir kesadaran lingkungan hidup di tingkat global dan nasional, seperti yang disebutkan dalam butir-butir pasal tersebut yang menyebutkan bahwa : 1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. 2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal Pasal 7 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa : 1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2. Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; c. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; d. memberikan saran pendapat; e. menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan. BAB III KESIMPULAN DAN SARAN a. Kesimpulan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelanngsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputikebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yangmemadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan; Masalah - masalah Lingkungan Hidup merupakan persoalan yang menyangkut tata kelakuan yang abnormal, amoral, berlawanan dengan hukum, dan bersifat merusak. Problema sosial menyangkut nilai-nilai sosial dan moral yang menyimpang sehingga perlu diteliti, ditelaah, diperbaiki dan dapat diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Bab II tentang asas, tujuan, dan sasaran Apabila bercermin pada Pasal 6 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup akan lahir kesadaran lingkungan hidup di tingkat global dan nasional, seperti yang disebutkan dalam butir-butir pasal tersebut yang menyebutkan bahwa : 1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan. 2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. b. Saran 1. Diharapkan dapat memaknai hakikat dan lingkungan agar manusia melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup 2. Generasi yang hidup saat ini harus mampu bersikap arif dan bijaksana bahwa sumber daya alam yang terbentang di darat, laut dan udara dapat dimanfatkan sebaik mungkin dengan memperhatikan prinsip dasar ekologis yaitu : menjaga, memelihara, memanfaatkan serta melestarikan lingkungan guna kehidupan generasi mendatang. 3. Diharapkan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan untuk pengelolaan lingkungan hidup. DAFTAR PUSTAKA - Soemarwoto, Otto, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 1996. - Rangkuti, Siti Sundari Instrumen Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Seminar Pemikiran Perubahan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, 2003 - Widjaja, HAW.Majalah Lingkungan & Pembangunan, Jakarta, 2001. - http: // sastrakelabu. Wordpress .com /2009/12/14/ hukum lingkungan berdasarkan -uu- nomor- 23- tahun- 1997- tentang- pengelolaan- lingkungan-hidup/ “HAKIKAT LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMBANGUNAN SERTA MASALAH LINGKUNGAN HIDUP SEHINGGA TIMBUL KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP DI TINGKAT GLOBAL DAN NASIONAL”. DISUSUN OLEH: NURI SULISTIANINGSIH SEKOLAH TINGGI HUKUM GARUT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar