twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Selasa, 28 Agustus 2012

(FILSAFAT HUKUM)“SEBABNYA NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG”

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Filsafat hukum adalah merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah suatu pendasaran diri dan renungan diri secara radikal dan mendalam, ia merefleksikan terutama tentang segala yang ada, yaitu “hal ada” dalam keumumannya.Sehingga menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang. Sesungguhnya manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki. Filsafat hukum ingin mendalami “hakikat” dari hukum, dari hukum, berarti bahwa filsafat hukum ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu yang melandasinya. Dan hukum adalah sebagai suatu bagaian dari “kenyataan” dan dengan demikian memiliki sifat-sifat kenyataannya. Filsafat adalah filsafat hal merefleksi, suatu kegiatan berpikir dan juga memiliki sifat rasional, sehingga filsafat berada dalam dimensi dari komunikasi intersubjektif yang merupakan hasil dari pengembangan suatu hubungan-diskusi (diskursif) terbuka dari subjek-subjek dan antara yang lainnya sehingga filsafat tidak memiliki nilai-nilai pendirian dagmatik suatu kemutlakan yang harus diikuti.Filsafat hukum sangat menentukan dengan kaitannya dengan pembentukan produk hukum, Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya karena hukum adalah kehendak negara dan atas dasar itu pula negara dapat menghukum orang yang bersalah atau melanggar peraturan negara.Maka dari itu berdasarkan uraian diatas, kami mencoba mengadakan suatu pemecahan permasalahan tentang “SEBABNYA NEGARA BERHAK MENGHUKUM SESEORANG” B. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diidentifikasikan masalah-masalah sebagai berikut : 1. Apa dasar mengikatnya hukum bagi negara yang dapat menghukum seseorang ? 2. Bagaimana teori-teori yang dijadikan dasar pembenaran negara memberi hukuman pada seseorang ? 3. Seperti apa hak-hak Negara untuk menghukum seseorang ? C. Maksud dan Tujuan Penelitian Adapun maksud dan tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui dasar mengikatnya hukum bagi negara yang dapat menghukum seseorang 2. Untuk mengetahui teori-teori yang dijadikan dasar pembenaran negara memberi hukuman pada seseorang 3. Untuk mengetahui Seperti apa hak-hak Negara untuk menghukum seseorang D. Kegunaan Penelitian Kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara teoritis maupun praktis. 1. Kegunaan secara teoritis a. Dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemikiran-pemikiran yang lebih normatif, rasional dan akuntabel untuk perkembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya perkembangan pengetahuan b. Menambah referensi ilmu pengetahuan hukum , baik masyarakat Kabupaten Garut maupun di lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Garut 2. Kegunaan Secara Praktis Memberikan masukan kepada semua pihak khususnya kepada kami sebagai penyusun makalah. BAB II PEMBAHASAN A. Dasar Mengikatnya Hukum Bagi Negara Yang Dapat Menghukum Seseorang Terkait dengan wewenang negara untuk menghukum warganya yang melanggar hukum, yang dapat mengakibatkan goncangan, bahaya dalam masyarakat, serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Membahas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebabnya negara berhak menghukum seseorang. Ada berbagai teori kedaulatan sebagaimana diatas tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka tunduk dan taat hukum. Negara memiliki tugas sangat berat, mewujudkan cita-cita bangsa, sehingga negara akan memberi hukuman kepada siapapun yg menghambat usaha mencapai cita-cita tadi . Bahwa dalam usaha menjawab dasar mengikat sesuatu hukum tersirat juga ulasan wewenang negara untuk menghukum warganya terutama atas segala perbuatan yang dapat menggoncangkan dan membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat . B. Terdapat tiga teori kedaulatan yang dapat dijadikan dasar pembenaran negara memberi hukuman pada seseorang a) Teori Kedaulatan Tuhan, (Abad ke-19) Negara adalah badan yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin ( Friedrich Julius Stone) Orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia. negara sbg badan yg mewakili Tuhan di dunia ini untuk mewujudkan ketertiban hukum di dunia, shg berhak menghukum bagi pelanggar hukum. b) Teori Perjanjian Masyarakat, Otoritas negara yang bersifat monopoli pada khendak manusia itu sendiri menghendaki adanya kedamaian, ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat. Mereka berjanji mentaati segala ketentuan yang dibuat oleh negara, di lain pihak bersedia dihukum jika tingkah lakunya dipandang mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat. rakyat telah memberikan kekuasaan pd negara untuk membentuk peraturan dan menjatuhkan hukuman pd pelanggar demi ketertiban dan kedamaian à konsekuensi: rakyat berjanji mentaati dan bersedia dijatuhi hukuman. c) Teori Kedaulatan Negara, Negara berdaulat, negara yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat; Negara menciptakan hukum, sehingga segala sesuatu harus tunduk kepada negara; Hukum ciptaan negara adalah hukum pidana; Hak negara menjatuhkan hukuman didasari pemikiran bahwa negara memiliki tugas berat, yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh warganya dengan jalan memberikan hukuman pada pelaku kejahatan (0ffender). Orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum. hanya negara yg berdaulat dan berkuasa untuk membentuk hukum. Adanya dan berlakunya hukum krn dikehendaki negara, shg negara berhak memberi hukuman. Karena negaralah yang berdaulat , maka hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negara yang menciptakan hukum , jadi segala sesuatu harus tunduk pada negara Adanya hukum karena adanya Negara . • Hukum sendiri sebenarnya juga kekuasaan Dalam kaitan ini , van Aveldoorn membagi ; 1. Hukum obyektif – Kekuasaan yang bersifat mengatur 2. Hukum subyektif – kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif • Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. • Hukum merupakan pembatas kekuasaan guna menghindari penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) C. Hak-hak Negara Untuk Menghukum Seseorang Dalam arti subyektif Ius Poeniendi, yaitu sejumlah aturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak untuk menghukum itu terdiri atas : 1. Hak untuk mengancam perbuatan dengan hukuman. Hak ini terutama terletak pada negara. Ancaman hukuman ini adalah misalnya seperti apa yang tercantum pasal 62 KUHP. 2. Hak untuk menjatuhkan hukuman, yang juga diletakkan pada alat-alat kelengkapan negara. 3. Hak untuk melaksanakan hukuman, yang juga diletakkan pada alat-alat kelengkapan negara. 4. Dalam hal ini terdapat hubungan antara Ius Poenale dengan Ius Poniendi, yaitu Ius Poniendi adalah hak negara untuk menghukum yang bersandar pada Ius Poenale, sehingga hak untuk menghukum itu baru timbul, setelah di dalam Ius Poenale ditentukan perbuatan yang dapat dihukum. Jelaslah dengan ini, bahwa negara tidak dapat menggunakan haknya itu dengan sewenang-wenang, karena dibatasi oleh Ius Poenale. Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa hak negara untuk memidanakan atau menjatuhkan hukuman haruslah berdasarkan Hukum Pidana Materiel dan adanya Hukum Pidana Formil / KUHAP adalah untuk memungkinkan berlakunya Hukum Pidana untuk memungkinkan berlakunya Hukum Pidana Materiel secara benar dan tidak sewenang-wenang. Negara hukum yang berdasarkan Rule of Law tidak boleh hanya memiliki KUHAP yang menjamin Hak-hak azasi manusia belaka, namun harus juga mempunyai KUHP dan/atau Hukum Pidana tertulis dan tidak tertulis lain, yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip rule of law (prinsip asas negara hukum). Adalah suatu kenyataan bahwa dibeberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum ditempat-tempat yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum patut dipidana. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Negara memiliki tugas sangat berat, mewujudkan cita-cita bangsa, sehingga negara akan memberi hukuman kepada siapapun yg menghambat usaha mencapai cita-cita tadi, dalam usaha menjawab dasar mengikat sesuatu hukum tersirat juga ulasan wewenang negara untuk menghukum warganya terutama atas segala perbuatan yang dapat menggoncangkan dan membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Teori-teori tentang negara berhak menghukum seseorang didasarkan pada teori ketuhanan, teori perjanjian masyarakat dan teori perjanjian masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum. hanya negara yg berdaulat dan berkuasa untuk membentuk hukum. Adanya dan berlakunya hukum krn dikehendaki negara, sehingga negara berhak memberi hukuman. Hak negara untuk memidanakan atau menjatuhkan hukuman haruslah berdasarkan Hukum Pidana Materiel dan adanya Hukum Pidana Formil adalah untuk memungkinkan berlakunya Hukum Pidana secara benar dan tidak sewenang-wenang. B. SARAN Filsafat secara hakiki menuntut pertanggungjawaban. Karena itu setiap langkah harus terbuka terhadap segala macam pertanyaan dan dipertahankan secara argumentatif, obyektif dan difahami oleh semua orang. Begitupun persoalan negara berdasarkan hukum yang mengkaji berhaknya negara menghukum seseorang diharapkan orang mampu menelaah arti tersebut sehingga maklah ini bermanfaat bagi semua kalangan khusunya kami sebagai pemecah permasalahan pembahasan tersebut.

1 komentar:

  1. mohon izin copas tulisannya...sebagai bahan bacaan...

    terima kasih..

    BalasHapus