twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Minggu, 02 September 2012

NOTA PEMBELAAN (PLEIDOOI) PENASEHAT HUKUM (CTTN KUL STHG)

KANTOR HUKUM NURI SULISTIA Komp Pataruman Garut NOTA PEMBELAAN (PLEIDOOI) PENASEHAT HUKUM TERDAKWA Perkara Pidana No Reg. : 455 /Pen. Pid/ 2008 / PN.GRT ATAS DIRI TERDAKWA Yudi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman Kepada Majelis Hakim yang kami muliakan Perkara Pidana No Reg. : 455 /Pid/ 2008 / PN.GRT Di Pengadilan Negeri Garut I. PENDAHULUAN Majelis Hakim yang kami muliakan; Sdr. JPU yang kami hormati Sidang yang terhormat. Sebagai permulaan, marilah kita haturkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya atas izin-Nya sehingga kita semua dapat hadir di ruang sidang pada hari ini. Kami juga berterima kasih kepada Majelis Hakim yang Terhormat atas sikap yang diberikan selama selama memimpin kelangsungan pemeriksaan terhadap perkara ini, dengan sikap yang penuh “ kearifan, kebijaksanaan dan keadilan yang tinggi “ sehingga pemerikasaan dapat berlangsung dengan lancar dan tertib terlebih lagi Majelis telah menauladani untuk terciptanya sistem peradilan yang bersifat “accuasatoir“ dalam pemeriksaan suatu perkara pidana, melalui pemeriksaan yang demikian Majelis telah menempatkan saudari Asep Andri alias BATIk Bin Syarif betul-betul utuh sebagi subjek hukum bukan sebagi objek hukum, asas praduga tak bersalah, bukan hanya bersifat fatamorgana tetapi telah membiasi ruang persidangan yang mulia ini. Penuntut Umum yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga dalam memeriksa perkara ini untuk mencari kebenaran yang adil bagi Terdakwa. Adapun identitas dari Terdakwa adalah sebagai berikut : KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 Nama Lengkap : Yudi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman Tempat / tanggal lahir : Garut , 15 Januari 1985 Umur : 23 Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Perumahan Bumi Suci Permai Blok-7 N0. 22° Rt.03 Rw.07 Desa Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Agama : Islam Pendidikan : SMA Pekerjaan : TKK Dinas Catatan Sipil Sebelumnya telah kita dengarkan pemaparan mengenai kasus ini dari Penuntut Umum yang mereka sampaikan melalui Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir). Atas Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) yang diajukan sebelumnya maka Kami, selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (Pleidooi) Kami. Setelah Kami menganalisa kasus ini, Kami menemukan fakta yang nyata bahwa betapa kuatnya arus kehidupan dapat menyeret seseorang ke dalam suatu malapetaka. Kita dapat temukan banyak orang, setidak-tidaknya secara teorikal, yang beranggapan bahwa pengenaan pidana (yang kita pahami sebagai pengenaan derita dengan sengaja oleh pihak penguasa) tidak dapat dibenarkan seluruhnya. Para pengikut ajaran Leo Tolstoi, seorang filsuf Rusia misalnya, berpendapat bahwa kita tidak mungkin menghukum dengan hati nurani yang bersih. Mereka yakin bahwa orang-orang jahat jangan dilawan atau ditolak, orang-orang seperti itu yang membenci kita justru harus kita kasihi. Ditambah lagi dengan adanya stigma dalam masyarakat yang mengatakan bahwa seorang yang pernah melakukan kejahatan adalah sampah masyarakat dan aib bagi peradaban. Namun, pernahkah kita berpikir bahwa tidak semua orang yang berada dalam penjara benar-benar adalah seorang yang punya hati nurani jahat? Ada kalanya dasar seseorang melakukan perbuatan pidana dikarenakan suatu tuntutan yang mendesak dan harus dipenuhi serta pengaruh berbagai factor yang dihadapi. Nurani adalah batin manusia yang terdalam, dan terdapat nilai luhur disertai kebaikan di dalamnya. Ada baiknya ketika suatu perbuatan pidana akan dijatuhkan putusannya, sudah selayaknya Hakim yang memimpin persidangan tersebut mempertimbangkan dengan baik dan bijak. Baik dari segi yuridis, sosiologis, sampai ke adat kebiasaan. Pada dasarnya, tidak ada seorang manusia pun yang dilahirkan dengan jiwa yang jahat. Namun, keadaan lingkungan yang dapat mengubah perilaku seseorang, keadaan ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah serta berbagai tekanan kehidupan lainnya adalah hal-hal yang dapat memicu timbulnya perilaku jahat. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 II. TENTANG SURAT DAKWAAN Setelah kata-kata pembukaan di atas, Kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa hendak memaparkan lebih jauh tanggapan Kami terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum beberapa waktu yang lalu. Seperti yang kita ketahui Surat Dakwaan dipandang memiliki kedudukan yang amat penting dalam setiap pemeriksaan perkara dalam wilayah Hukum Acara Pidana karena Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan. Surat Dakwaan tersebut menentukan batas-batas pemeriksaan dan penilaian Hakim yang memuat fakta-fakta yang dituduhkan terhadap Terdakwa sehingga Hakim hanya boleh memutus atas dasar fakta-fakta tersebut, tidak boleh kurang atau lebih, maka dari itu Surat Dakwaan dipandang sebagai suatu Litis Contestatie. Dimana Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan sidang di Pengadilan, maka artinya Surat Dakwaan harus memuat : 1. Semua unsur perbuatan pidana yang dilakukan; 2. Uraian setiap unsur dengan menghubungkannya dengan (fakta-fakta) jalannya peristiwa yang didakwakan; 3. Waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana yang didakwakan; dan 4. Pasal peraturan perundang-undangan perbuatan pidana yang dilakukan. Apabila Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan tidak memenuhi muatan- muatan tersebut diatas, maka tidak memenuhi unsur Cermat, Jelas dan Lengkap sehingga menjadi Batal Demi Hukum. Menurut Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, unsur-unsur tersebut merupakan syarat formil dan syarat material yang harus dipenuhi. Majelis Hakim yang kami muliakan; Ketika kita semua sepakat untuk memulai pemeriksaan perkara pidana ini dengan kerangka kerja yang ideal artinya ketika amanat hukum acara pidana yang merujuk kepada KUHAP sudah kita mulai, ketika itu pula lahir “sebuah kekeliruan” dalam wujudnya sebagai peristiwa-peristiwa yang merupakan rangkaian dari keseluruhan acara pemeriksaan yang justru ambivalent dengan cita-cita luhur kita, yakni tegaknya hukum dan keadila Akan tetapi tentunya, dalam mengikuti jalannya pemeriksaan, kita harus tetap berpijak pada norma-norma dan asas-asas hukum yang mengatur acara pemeriksaan, sehingga dengan sikap yang demikian, kita tidak akan pernah menodai wibawa hukum, terutama Pengadilan sebagai sebuah institusi yang berwenang dalam menjatuhkan putusan. Sebab kalaupun senyatanya di kursi terdakawa telah duduk sosok lelaki benama Yudi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman, secara yuridis belumlah pasti saudari Yudi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman adalah pelakukanya. Majelis Hakim yang kami muliakan; Seperti yang telah Kami sampaikan di awal uraian kami pada bagian ini, bahwa uraian ini tidak lebih dari hanya sekedar ruangan bagi kita semua didalam merefleksi operasionalisasi penegakan hak dan keadilan guna tercapainya cita-cita ideal penegakan hak dan keadilan di Negara hukum tercinta ini. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 III. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN A. KETERANGAN SAKSI Yang Diajukan Penuntut Umum 1. Nama : Robby Yanwar Maulana Di bawah sumpah pada tanggal 2 Desember 2008 Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ‐ Bahwa benar Pada tanggal 18 September 2008 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2008 sekitar Pukul 19.00 Wib, saksi melakukan penangkapan bersama Sri Suwondo terhadap Terdakwa Yudhi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman karena kedapatan menyimpan ganja disaku jaket yang dikenakannya di Jalan Jendral Sudirman Ds. Suci Kaler, Kec. Karang Pawitan, Kab. Garut. - Bahwa Sewaktu sedang berpratoli ditelepon masyarakat yang memberikan informasi kalau ada seseorang yang telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja, sehingga ketika melihat terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan langsung ditanya dan digeledah didapatkan ganja dari saku jaket terdakwa berupa paket kecil ganja yang dibungkus kertas putih - Bahwa menurut pengakuan terdakwa ganja tersebut dibeli dari Sdr. PIPIN (DPO) seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) melalui Moch. Sukma Mulya (dalam berkas terpisah) - Bahwa benar terdakwa sempat mengkonsumsi ganja tersebut sebanyak 2 (dua) linting pada hari selasa tanggal 16 September 2008 dirumahnya di Perum Bumi Suci Permai, Ds. Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut dan rencananya sisanya juga akan dikonsumsi sendiri tetapi belum dipergunakan lagi keburu ditangkap oleh saksi. - Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, membeli atau mengkonsumsi ganja dari pihak yang berwenang ‐ Bahwa benar saksi mengenal terdakwa pada saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa. ‐ Bahwa benar saksi yang memeriksa terdakwa di kantor kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan Tanggapan Terdakwa : Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan yang diberikan oleh saksi Robby Yanwar Maulana. Terdakwa mengaku bahwa ia menggunakan Narkotika karena ingin merasa lebih tenang dan nyaman atas segala masalah yang dihadapinya. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 2. Nama : Sri Suwondo Di bawah sumpah pada tanggal 2 Desember 2008 Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ‐ Bahwa benar Pada tanggal 18 September 2008 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2008 sekitar Pukul 19.00 Wib, saksi melakukan penangkapan bersama Sri Suwondo terhadap Terdakwa Yudhi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman karena kedapatan menyimpan ganja disaku jaket yang dikenakannya di Jalan Jendral Sudirman Ds. Suci Kaler, Kec. Karang Pawitan, Kab. Garut. - Bahwa Sewaktu sedang berpratoli ditelepon masyarakat yang memberikan informasi kalau ada seseorang yang telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja, sehingga ketika melihat terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan langsung ditanya dan digeledah didapatkan ganja dari saku jaket terdakwa berupa paket kecil ganja yang dibungkus kertas putih - Bahwa menurut pengakuan terdakwa ganja tersebut dibeli dari Sdr. PIPIN (DPO) seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) melalui Moch. Sukma Mulya (dalam berkas terpisah) - Bahwa benar terdakwa sempat mengkonsumsi ganja tersebut sebanyak 2 (dua) linting pada hari selasa tanggal 16 September 2008 dirumahnya di Perum Bumi Suci Permai, Ds. Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut dan rencananya sisanya juga akan dikonsumsi sendiri tetapi belum dipergunakan lagi keburu ditangkap oleh saksi. - Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, membeli atau mengkonsumsi ganja dari pihak yang berwenang ‐ Bahwa benar saksi mengenal terdakwa pada saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa. ‐ Bahwa benar saksi yang memeriksa terdakwa di kantor kepolisian dan menandatangani berita acara pemeriksaan Tanggapan Terdakwa : Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan yang diberikan oleh saksi Sri Suwondo. Terdakwa mengaku bahwa ia menggunakan Narkotika karena ingin merasa lebih tenang dan nyaman atas segala masalah yang dihadapinya. 3. Nama : Moch. Sukma Mulya Bin Dudung Sudarta Di bawah sumpah pada tanggal 2 Desember 2008 Menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga, pada hari sabtu tanggal 30 Agustus2008 bertemu dengan terdakwa di Perum Bumi Suci Permai dan mengenal Sdr. PIPIN (DPO) kepada terdakwa kemudian ngobrol-ngobrol pada saat itu terdakwa menanyakan ganja kepada saksi dan jawaban ada sehingga kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp. 50.000,- kepada saksi dan oleh saksi diserahkan uang tersebut kepada Sdr. PIPIN yang kemudian menyerahkan satu paket kecil ganja kepada saksi dan kemudian diserahkan ganja tersebut kepada terdakwa - Bahwa Terdakwa membeli dari Sdr. Pipin (DPO) melalui perantara saksi 2 (dua) kali - Bahwa benar Terdakwa sering datang ke rumah saksi. Tanggapan Terdakwa : Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan semua keterangan yang diberikan oleh saksi Moch Sukma Mulya. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 4. KETERANGAN TERDAKWA Nama : Yudhi Restiyadi Firman Bin Yahya Usman. Diperiksa di bawah sumpah di depan Persidangan pada hari Rabu 2 Desember 2008 pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2008 sekitar jam 15.00 Wib, bertempat di Bumi Suci Permai, Ds. Suci Kaler, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut telah membeli ganja dari Sdr. Pipin melaui saksi Moch Sukma Mulya seharga Rp. 50.000,- dapat satu paket kecil ganja. - Bahwa setelah mendapatkan ganja tersebut kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan pada hari selasa tanggal 16 September 2008 dirumah terdakwa ganja tersebut sempat dikonsumsi sebanyak 2 (dua) linting. - Bahwa sewaktu mendapatkan ganja dari Sdr. Pipin tersebut ganja dibungkus dengan kertas koran tetapi kemudian oleh terdakwa bungkusnya diganti dengan kertas warna putih polos. - Bahwa pada hari kamis tanggal 18 September 2008 sekira jam 19.00 Wib. Bertempat di Jl. Jend. Sudirman Garut telah ditangkap oleh saksi Robby Yanwar Maulana dan saksi Sri Suwondo serta diamankan karena disaku jaket didapati ganja sisa dari pemakaian tanggal 16 September 2008 dan rencananya ganja yang dimilikinya tersebut akan dipergunakan sendiri untuk dikonsumsi - Bahwa terdakwa membeli ganja dari Sdr. Pipin melalui perantara dari saksi Moch Sukma Mulya tersebut sudah dua kali - Bahwa terdakwa didalam memiliki, mengkosumsi ataupun membeli ganja tidak ada ijin dari pihak yang berwajib - Mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya B. ALAT BUKTI SURAT Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti tertulis berupa: 1. Surat Hasil Pengujian Badan POM Bandung dengan Surat No. PO.01.08.85.5037, tanggal 22 Oktober 2008 2. 1 (Satu) bungkus kecil daun ganja C. BARANG BUKTI . Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: - Ganja kering sisa hasil pengujian Badan POM berat bersih 2,35 gram, telah disita sesuai dengan hukum yang berlaku oleh karena itu bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara ini. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 TANGGAPAN PENASIHAT HUKUM TERHADAP FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN 1. Saksi Robby Yanwar Maulana dan Sri Suwondo Bahwa dari keterangan Saksi diatas, Kami menganggap bahwa keterangan tersebut BELUM DAPAT menjelaskan bahwa Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan oleh penuntut umum seluruhnya karena Saksi hanya mendapati Terdakwa pada saat Saksi menangkap Terdakwa dan bukannya menyimpan narkotika untuk dimiliki atau disimpan sebagai persediaan. Kami hanya menerima bahwa terdakwa hanya sebagai korban dan pemakai. 2. Saksi Moch Sukma Mulya Bahwa dari keterangan Saksi di atas, Kami menganggap keterangan tersebut adalah TIDAK BENAR dan penuh dengan ketidak jujuran/kebohongan, dari berbagai fakta yang kami temukan di persidangan bahwa Moch Sukma Mulya bekas pemakai, menurut keterangan Terdakwa bahwa Moch Sukma Mulya yang memperkenalkannya dengan Sdr. Pipin (DPO) padahal awalnya Terdakwa sedang menjalani proses rehabilitasi dari ketergantungan narkotika. Bahwa dari keterangan saksi kami Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa hanya korban dan hanya sebagai pengguna dalam kasus ini bukannya orang yang menyimpan dan memiliki narkotika yang dipakai Terdakwa. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 ANALISIS FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN Kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Hakim yang Terhormat, Terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara a quo dan membandingkan dengan apa yang didakwa penuntut umum dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang telah diajukan, dengan ini Kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa akan menyampaikan analisis fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut : 1. Bahwa benar Pada tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa Tertangkap di TKP Perum Bumi Suci Permai, Ds. Suci Kaler, Kec. Karang Pawitan. Hal ini di buktikan dari keterangan Saksi Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun menurut pengakuan Terdakwa saat itu Terdakwa sebenarnya sendiri menurut pengakuan saksi Polisi yang melakukan penangkapan bahwa memang benar polisi hanya mendapati Terdakwa sendirian dan tidak sedang bersama Moch Sukma Mulya. 2. Bahwa Benar terdakwa memang memakai Narkotika Jenis daun ganja, hal ini dibuktikan dengan pengakuan terdakwa yang telah menggunakan Narkotika jenis daun ganja yang sempat dikonsumsi. saksi polisi yang melakukan penangkapan yang menyatakan bahwa Terdakwa tertangkap tangan pada saat membawa ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna putih .. Dalam Surat Dakwaan Tuntutan Pidana (Requisitoir), Penuntut Umum telah menguraikan Unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga Kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa merasa perlu juga menguraikan unsur-unsur dari Surat Dakwaan yang telah Kami analisis secara yuridis dengan melihat fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, seandainya memang Terdakawa melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 ANALISIS YURIDIS Berdasarkan Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa dihadapkan pada Dakwaan Pasal-pasal dalam Undang-undang sebagai berikut: ‐ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, Tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I. ‐ Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer-subsider, yang maksudnya dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah apabila dakwaan pertama dapat terbukti maka dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan, namun apabila dakwaan pertama tidak dapat dibuktikan maka beralih kedakwaan kedua dan seterusnya. Bahwa untuk membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa benar memenuhi dakwaan tersebut harus diketahui unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, dan juga apakah seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa. Apabila salah satu unsur atau unsur terpenting dalam pasal yang didakwakan tersebut tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. I. Unsur-unsur Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 22 Tahun 1997 sebagai berikut : a. Unsur ”Barang Siapa” - Bahwa yang dimaksud dengan kata “Barang siapa” adalah setiap subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kualitas/ kedudukan tertentu - Bahwa orang sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Yudhi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman, hal ini ternyata sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan kami Penuntut Umum No.Reg. Perkara PDN-451/Ep.1/Grt/11/2008 Didukung keterangan saksi-saksi dibawah sumpah. - Bahwa Terdakwa Yudhi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman merupakan pribadi yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai dengan yang didakwakan. Dalam persidangan bertingkah laku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, serta dapat mengerti dan memberikan tanggapan yang baik atas keterangan saksi- saksi. Oleh karena itu, sampai selesai pemeriksaan ini telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa merupakan orang yang mampu dan KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 dapat bertanggungjawab atas perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukannya. Selain itu dalam diri Terdakwa tidak ada satu alasan adanya alasan pembenar atau pemaaf. - Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami Penasihat HukumTerdakwa sependapat dengan Penuntut Umum bahwa unsur Barang siapa disini telah terbukti yaitu Terdakwa Yudhi Restiyadi Firmansyah Bin Yahya Usman Dengan demikian unsur ”Barang Siapa” telah terbukti secara sah menurut hukum. b. Unsur ” tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan , atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman” - Bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak dan melawan hukum adalah bahwa apa yang dilakukan Terdakwa adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan bersifat melawan hukum dalam hal ini adalah memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau untuk menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman. Straafbaarfeit yang berarti perbuatan melawan hukum/delik yaitu menurut Simons : straafbaarfeit adalah perbutan manusia yang dilarang dan diancama dengan hukuman oleh Undang-undang yang dilakukan oleh seorang yang dapat dipertanggungjawabkan. - Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa mengakui bahwa dirinya hanya memakai narkotika jenis ganja. Bahwa hal ini juga diungkapkan oleh Saksi Robby Yanwar dan Sri Suwondo bahwa ia hanya melihat Terdakwa memakai saja dan bukan memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman. Hal ini juga dikemukakan oleh Saksi Moch Sukma Mulya yang melihat Terdakwa dalam keadaan ketergantungan dan meminta kepada Sdr Pipin agar memberi Terdakwa daun Ganja untuk dipakainya. Jadi sebenarnya yang menyimpan, memiliki dan memiliki untuk persediaan adalah Sdr Pipin (DPO) - Bahwa dalam hal pemakaian narkotika oleh Terdakwa bahwa yang menguasai dan memiliki adalah Sdr. Pipin (DPO). Hal ini sesuai dengan pengakuan Terdakwa bahwa dalam pemakaian narkotika golongan I oleh Terdakwa semuanya ditentukan oleh sendiri, Dalam hal ini Terdakwa adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdr Pipin (DPO). - Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebutlah maka kami Penasihat hukum Terdakwa menyimpulkan bahwa dari perbuatan Terdakwa SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TIDAK MEMENUHI Unsur tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan , atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman. Sehingga Kami menyimpulkan bahwa unsur terpenting dari Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 22 Tahun 1997 tersebut yaitu ” tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman” secara sah dan meyakinkan TERPENUHI KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 Hadirin Yang Kami Hormati. Setelah mengemukakan hal-hal tersebut diatas, yang merupakan pembelaan utama Kami, kini izinkanlah Kami untuk menyampaikan pula analisa hukum yang lain terkait dengan tidak pidana yang didakwakan Penuntut Umum pada Terdakwa. Terdakwa adalah seorang yang sangat pendiam dan tertutup. Terdakwa adalah anak dari orang tua yang hidup serba berkecukupan. Apapun yang berupa kebutuhan materil terdakwa telah dipenuhi oleh kedua orang tua terdakwa. Namun dibalik itu semua, terdakwa memiliki kondisi kejiwaan yang sangat rapuh. Maka dari fakta-fakta tersebut Kami Penasihat Hukum berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah menjalani pengobatan berupa detoksifikasi untuk rehabilitasi kepada untuk melepaskan Terdakwa dari ketergantungan berdasarkan analisa yang Kami bahas di atas : I. Analisa Yuridis Sesuai keterangan saksi-saksi dalam persidangan, Terdakwa adalah pemakai sekaligus korban yang mengalami ketergantungan narkotika Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1997 Tentang Narkotika - Pasal 45 Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan - Pasal 47 (1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat: a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika ; atau .(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman - Pasal 48 (1) Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi. (2) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Berdasarkan peraturan Perundang-undangan tersebut, Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mempertimbangkan bahwa Terdakwa yang secara sah dan meyakinkan memakai narkotika golongan I untuk dirinya sendiri dimana Terdakwa sebenarnya adalah merupakan KORBAN dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang demi alasan kemanusiaan yaitu dari pertimbangan kesehatan fisik dan kejiwaan Terdakwa agar terdakwa menjalani perawatan medis yaitu berupa detoksifikasi dan rehabilitasi dengan pengawasan dokter. Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Perlindungan HAM, termasuk pada pecandu dan mantan pecandu tersebut, diatur dalam Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 yang merumuskan bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun dalam kondisi apa pun. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 Keterangan “dalam kondisi apa pun” berati meski seseorang disangka sebagai pelaku tindak pidana, bukan berarti HAM seseorang tersebut boleh dilanggar. Selain itu ada pula UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) II. Analisa Sosiologis Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai satu persen dari jumlah penduduk. Jika penduduk Indonesia sekarang berjumlah 220 juta jiwa, artinya ada sekitar 2,2 juta orang yang kecanduan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya menggunakan narkoba dalam satu tahun terakhir. Jumlah sebanyak itu sekitar 800 ribu orang menggunakan napza Bahwa memasukkan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan akan menjadi masalah karena didalam lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak menjamin Terdakwa akan lepas dari penyalahgunaan Narkotika, kondisi dilapas bahkan akan membahayakan Terdakwa keadaan kesehatan Terdakwa. Kondisi mentalnya akan semakin buruk dan semakin mudah menularkan kepada narapidana lain karena pemakaian ganja secara bergantian yang sangat marak terjadi dalam Lapas itu sendiri pada masa sekarang. Upaya lain dalam penegakan hukum adalah dengan melakukan pemisahan tahanan pengguna dan pengedar. Bagi pengguna, penjara biasa bukan tempat yang tepat, karena mereka membutuhkan penanganan khusus. Oleh karena itu, memberlakukan vonis rehabilitasi kepada para pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Penjara khusus yang dilengkapi dengan fasilitas rehabilitasi moderen dinilai menjadi kebutuhan bagi mereka yang sesungguhnya adalah korban peredaran gelap narkoba. KANTOR HUKUM MULYANA-HERAWAN Komp Pataruman Indah Blok B No. 52 Garut Tlp. 081.22.100.565 KESIMPULAN DAN PERMOHONAN Majelis Hakim yang kami muliakan; “ Omnes legum servi sumus uti leberi esse possumus” (cicero). Sebuah pernyataan yang kurang lebihnya mempunyai arti “ kita semua adalah hamba hukum sehingga Kita dapat menjadi bebas. “ berdasarkan keseluruhan penjelasan diatas yang telah Kami berikan, maka Kami Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan ini menyatakan berdasarkan fakta – fakta yang terbukti di persidangan, maka jelas hanya DAKWAAN SUBSIDAIR yang terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu Narkotika jenis daun ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan primer TIDAK TERBUKTI SECARA SAH MENURUT HUKUM. Atas alasan tersebut, maka Kami Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan sebagai berikut : Primer; Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terbukti di persidangan, maka jelas hanya DAKWAAN SUBSIDAIR yang terbukti secara sah menurut hukum yaitu tindak pidana yang diatur dalam Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu Narkotika jenis Ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, sedangkan tindak pidana yang didakwaan pada dakwaan subsidair yaitu: Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika jenis ganja, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Tidak terbukti secara sah menurut hukum, oleh karenanya kami memohon kepada majelis agar hanya menjatuhkan pidana sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 78 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Namun sebelum majelis menjatuhkan pidana, perlu kiranya majelis mempertimbangkan bahwa : 1. Terdakwa menyesali perbuatannya 2. Terdakwa masih muda dan belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya 3. Terdakwa sesuai dengan keadaanya, menurut kepentingan kesehatan fisik dan kejiwaannya, Terdakwa haruslah mendapat penanganan medis secara khusus dibawah pengawasan dokter (Detoksifikasi dan Rehabilitasi) Subsider: Kami Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono) Garut, 7 Januari 2009 Hormat Kami Penasihat Hukum Terdakwa NURI SULISTIA, SH., MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar