twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Senin, 21 Maret 2011

HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA


BAB VI
HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA
1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)
2. ASAS-ASAS KEBENDAAN
1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2) asas dapat di pindah tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
3) asas individualitas
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
4)asas totalitas
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
5) asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6) asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
7) asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9) asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10) asas mengenai sifat perjanjian
Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu
3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
4. SISTEM KEBENDAAN
Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan mendiami
dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
2. bersifat memberikan zaminan :
1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap
2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian
3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )
4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan




BEZIT

Bezit, suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai suatu benda seolah – olah itu kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.  menunjukkan hubungan nyata antara si pemegang dengan bendanya.
Fungsi – fungsi BEZIT :
  1. Fungsi Polisionil, artinya
    1. Bezit mendapat perlindungan hukum berdasarkan kenyataan yang bersangkutan memang mendudukinya tanpa mempersoalkan hak milik atas tanah benda ada pada siapa
    2. Siapa yang mendudukinya (sekalipun pencuri) dia dilindungi sampai terbukti di pengadilan ia tidak berhak atas benda tersebut.
  2. Fungsi zakenrechtelijk, artinya
    1. Dapat berubah menjadi eigendom setelah menjadi bezitter selama beberapa lama tanpa ada gangguan, melalui lembaga verjaring
    2. Hanya ada pada burgerlijk bezit
  Syarat – syarat BEZIT :
  1. Antara seseorang dengan suatu benda harus ada hubungan dalam bentuk kekuasaan nyata oleh orang yang bersangkutan  Corpus
  2. Hubungan antara benda dan orang tsb memang dikehendaki, artinya ada unsure kemauan untuk memiliki benda yang bersangkutan
 Macam – macam BEZIT :
  • Burgerlijk Bezit
Bezitter mempunyai kehendak untuk memiliki suatu benda bagi dirinya sendiri misalnya melalui perjanjian jual beli
  •  Natuurlijke Bezit
Jika orang yang menguasai suatu benda tidak mempunyai kehendak untuk memiliki benda tersebut baginya. Keadaan ini timbul karena terjadinya suatu hubungan hukum, misalnya sewa menyewa, pinjam meminjam, dll.
 Cara memperoleh Bezit :
  • Occupatio
Tindakan menduduki atau menguasai suatu benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang tidak ada pemiliknya.
Cara memperolehnya adalah secara origanair atau asli tanpa bantuan orang lain atau mandiri
Contoh :
-          Mengambil ikan di sungai atau di laut
-          Memetik buah – buahan di hutan
-          Mengambil madu dari sarang lebah di pohon, dll
Selama benda – benda tersebut masih berada atau melekat di tempat aslinya, maka benda – benda itu dikategorikan dalam kebendaan tidak bergerak, tetapi apabila benda – benda tersebut sudah diambil atau dipetik, maka seketika itu juga benda tersebut menjadi benda bergerak.
             -Occupatio atas benda bergerak
             Pasal  545 ayat 1 KUHPer dan 1963 KUHPer
             seseorang akan menjadi bezitter atas benda tidak bergerak setelah
selama satu tahun menikmatinya tanpa suatu gangguan apapun (ajaran annaal bezit).
  • Traditio (Lavering)
Seseorang memperoleh suatu benda melalui penyerahan dari orang lain yang telah lebih dulu meduduki atau menguasai benda tersebut.

HAK – HAK YANG TIMBUL KARENA BEZIT
Bezitter untuk sementara waktu harus dianggap sebagai pemilik benda sampai saat haknya dituntut kembali di muka hakim
  1. Bezitter dapat memperoleh hak milik atas suatu benda karena daluwarsa
  2. Bezitter berhak menikmati hasil kebendaan sampai saat terjadinya penuntutan kembali di muka hakim
  3. Bezitter harus dipertahankan atau dipulihkan kedudukannya jika saat ia mendudukinya mendapatkan gangguan atau kehilangan kedudukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar