twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Minggu, 26 Februari 2012

ARBITRASE hasil presentasi =>catatan kuliah SEKOLAH TINGGI HUKUM GARUT

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 4
BAB 1 PENDAHULUAN 6
1.1 Latar Belakang Masalah 6
1.2 Tujuan 6
1.3 Rumusan Masalah 6
1.4 Sistaematika Penulisan 6
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS) 8
2. Mekanisme penyelsaian nonlitigasi 9
1. ARBITRASE
1.A) Pengaturan Mengenai Arbitrase 11
1.A.a) Definisi Arbitrase 11
1.A.b) Sejarah Arbitrase 12
1.A.c) Objek Arbitrase 12
1.A.d) Jenis-jenis Arbitrase 13
1.A.e) Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase 14
1.B) Keterkaitan antara Arbitrase dengan Pengadilan 15
1.B.a) Hubungan Arbitrase dan Pengadilan 15
1.B.b) Pelaksanaan Putusan Arbitrase 15
1.B.c) Kewenangan Pengadilan Memeriksa Perkara yang Sudah Dijatuhkan Putusan Arbitrasenya 16
2.KONSILIASI 22
3.NEGOISASI 22
4. MEDIASI 23
4.a) Siapakah yang melakukan mediasi ? 23
4.b) Kapan Mediasi itu dilakukan ? 24
4.c)Mengapa mediasi itu dilakukan ? 24
4.d)dimanakah mediasi dilakukan ? 25
4.e)Bagaimana Proses Mediasi ? 25
4.f) Unsur-unsur Mediasi 28
4.g ) tujuan mediasi 29
4.h) Sengketa-sengketa Yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi 30
5.PENILAIAN AHLI 31
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan 32
DAFTR PUSTAKA 33







BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya tidak seorang pun menghendaki terjadinya sengketa dengan orang lain, tetapi di dalam hubungan dagang atau suatu perjanjian masing-masing pihak harus mengantisipasi kemungkinan timbulnya sengketa yang dapat terjadi setiap saat di kemudian hari.
Sengketa yang perlu di antisipasi dapat timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai bagai man acara melaksanakan klausul-klausul perjanjian maupun apa isi ketentuan –ketentuan di dalam perjanjian
1.2. Tujuan
Dalam karya tulis ini permasalahan yang akan di bahas yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)
• Mekanisme penyelsaian nonlitigasi
1.3. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan penulis dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut :
• Jelaskan Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS) ?
• Sebutkan dan jelaskan Mekanisme penyelsaian nonlitigasi ?
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang digunakan penulis dalam penyusunan karyatulis ini adalah :
Bab I Pendahuluan, yang terdiri dari: latar belakang masalah ,tujuan, dan rumusan masalah
Bab II pembahasan , yang akan dibahas mengenai :
1. Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)
2. Mekanisme penyelsaian nonlitigasi
Bab III Penutup, dalam bab ini penulis akan menguraikan mengenai kesimpulan.






















BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Alternatif Penyelesaian sengketa (APS)
Istilah “alternatif” dalam APS memang dapat menimbulkan kebingungan, seolah-olah mekanisme APS pada akhirnya – khususnya dalam sengketa bisnis – akan menggantikan proses litigasi di pengadilan. Dalam kaitan ini perlu dipahami terlebih dahulu bahwa APS adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang berdampingan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Selanjutnya, APS lazimnya dilakukan di luar yurisdiksi pengadilan. Sama seperti istilah “pengobatan alternatif”, bahwa “pengobatan alternatif” sama sekali tidak mengeliminasi “pengobatan dokter”. Bahkan terkadang keduanya saling berdampingan. Begitu juga dengan APS dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dapat berjalan saling berdampingan. Oleh karena itu, para hakim tidak perlu khawatir dengan digunakannya mekanisme APS, pengadilan menjadi kurang pekerjaannya.
Ada beberapa pendapat mengenai APS atau Alternative Dispute Resolution (ADR).
1) Pertama, APS adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat berupa penyelesaian sengketa melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain-lain.
2) Kedua, APS adalah forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan arbitrase. Hal ini mengingat penyelesaian sengketa melalui APS tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Sedangkan dalam forum pengadilan atau arbitrase, pihak ketiga (hakim atau arbiter) mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa. APS di sini hanya terbatas pada teknik penyelesaian sengketa yang bersifat kooperatif, seperti halnya negosiasi,mediasi, dan konsiliasi, serta teknik-teknik penyelesaian sengketa kooperatif lainnya.
3) Ketiga, APS adalah seluruh penyelesaian sengketa yang tidak melalui pengadilan tetapi juga tidak terbatas pada arbitrase, negosiasi, dan sebagainya. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan APS termasuk juga penyelesaian sengketa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, tetapi berada di luar pengadilan, seperti Badan Penyelesaian sengketa Pajak (BPSP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan sebagainya.
Teknik atau prosedur teknis APS di luar pengadilan yang sudah lazim dilakukan adalah: negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Arbitrase merupakan cara yang paling dikenal dan paling banyak digunakan oleh kalangan bisnis dan hukum. Teknik negosiasi, mediasi, dan konsiliasi tidak dikenal di Indonesia. Namun, secara tidak sadar masyarakat Indonesia telah menerapkan mekanisme APS, yakni yang disebut musyawarah untuk mufakat. Asas musyawarah untuk mufakat telah lama dikenal dan dipromosikan oleh pemerintah sebagai suatu budaya bangsa Indonesia.
Meskipun APS tidak dianggap sebagai pengganti dari forum pengadilan, namun jangan dilupakan bahwa faktanya APS dianggap sebagai alternatif oleh mereka yang sangat kritis terhadap sistem peradilan Indonesia. Kelambanan proses perkara ( di Mahkamah Agung ) dilihat sebagai kelemahan dari sistem peradilan dewasa ini. Kelemahan lainnya adalah sebagai kelemahan dari sistem peradilan dewasa ini. Kelemahan lainnya adalah berpolitik, persengkokolan (KKN), dan tuduhan bahwa mereka bobrok atau rusak.
2. Mekanisme penyelsaian nonlitigasi
Penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan cara :
1. adjudikasi/adversarial/litigasi
ciri-cirinya : para pihak berhadap-hadapan untuk saling mengalahkan, diadakan di pengadilan,
hasilnya berupa putusan.
2. Non adjudikasi/non litigasi
Ciri utamanya keputusanya berupa kesepakatan /agreement
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :



1. ARBITRASE

- arbitrase penyelesaian pertentangan oleh pihak ketiga yang dipilah oleh kedua belah pihak.
Pengertian arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999:
“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”

Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999 disebutkan bahwa:
”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”
Dengan demikian arbitrase tidak dapat diterapkan untuk masalah-masalah dalam lingkup hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.
Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract - wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.

Putusan Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.

Dalam jurisprudensi, kita mengetahui ada suatu kasus yaitu Arrest Artist de Labourer dimana perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri padahal sudah memuat klausul arbitrase untuk penyelesaian sengketanya. Pada praktek saat ini juga masih dijumpai pengadilan negeri yang melayani gugatan pihak yang kalah dalam arbitrase.

Melihat permasalahan diatas, maka timbul beberapa pertanyaan :
1. Apakah Pengadilan berwenang memeriksa perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya?
2. Sejauh mana keterkaitan antara pengadilan dengan lembaga arbitrase?
1.A) Pengaturan Mengenai Arbitrase
1.A.a) Definisi Arbitrase
Menurut Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation".Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
1. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo); atau
2. Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
Sebelum UU Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalampasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasanpasal 3 ayat(1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-PokokKekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luarPengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetapdiperbolehkan.
1.A.b) Sejarah Arbitrase
Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bite*****sten (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of de rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak laku lagi dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.
1.A.c) Objek Arbitrase,
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.
1.A.d) Jenis-jenis Arbitrase
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.
Arbitrase institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memberi standar klausularbitrase sebagai berikut:
"Semua sengketa yang timbul dari perjanjianini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa,sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir".
Standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission ofInternational Trade Law) adalah sebagai berikut:
"Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”
Menurut Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI, yang diperiksa pertama kaliadalah klausul arbitrase. Artinya ada atau tidaknya, sah atau tidaknyaklausul arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa akan diselesaikan lewat jalur arbitrase. Priyatna menjelaskan bahwa bisa saja klausul atau perjanjian arbitrase dibuat setelah sengketa timbul.
1.A.e) Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase
Keunggulan arbitrase dapat disimpulkan melalui Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah :
• kerahasiaan sengketa para pihak terjamin ;
• keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari ;
• para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman, memiliki latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil ;
• para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya ;
para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase ;
• putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.
Disamping keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki kelemahan arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, kelemahan arbitrase adalah masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup jelas.
1.B) Keterkaitan antara Arbitrase dengan Pengadilan
1.B.a) Hubungan Arbitrase dan Pengadilan
Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya.
Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan arbitrase berdasar UU Arbitrase antara lain mengenai penunjukkan arbiter atau majelis arbiter dalam hal para pihak tidak ada kesepakatan (pasal 14 (3)) dan dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun nasional yang harus dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan yaitu pendafataran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan autentik putusan. Bagi arbitrase internasional mengembil tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
1.B.b) Pelaksanaan Putusan Arbitrase
1. Putusan Arbitrase Nasional
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final ddan mengikat.

Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun
2. Putusan Arbitrase Internasional
Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.

1.B.c) Kewenangan Pengadilan Memeriksa Perkara yang Sudah Dijatuhkan Putusan Arbitrasenya
Lembaga Peradilan diharuskan menghormati lembaga arbitrase sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 ayat (2) UU No.30 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase. Hal tersebut merupakan prinsip limited court involvement.
Dalam prakteknya masih saja ditemukan pengadilan yang menentang, bahkan ketika arbitrase itu sendiri sudah menjatuhkan putusannya. Seperti dalam kasus berikut :

Dalam kasus Bankers Trust Company dan Bankers Trust International PLC (BT) melawan PT Mayora Indah Tbk (Mayora), PN Jakarta Selatan tetap menerima gugatan Mayora (walaupun ada klausul arbitrase didalamnya) dan menjatuhkan putusan No.46/Pdt.G/1999 tanggal 9 Desember 1999, yang memenangkan Mayora. Ketua PN Jakarta Pusat dalam putusan No.001 dan 002/Pdt/Arb.Int/1999/PN.JKT.PST juncto 02/Pdt.P/2000/PNJKT.PST, tanggal 3 Februari 2000, menolak permohonan BT bagi pelaksanaan putusan Arbitrase London, dengan alasan pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran ketertiban umum yang dimaksud adalah bahwa perkara tersebut masih dalam proses peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Penolakan PN Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung No.02 K/Ex’r/Arb.Int/Pdt/2000, tanggal 5 September 2000.

Kasus diatas adalah salah satu contoh dimana pengadilan menentang lembaga arbitrase. Sebelumnya telah jelas bahwa pengadilan tidak boleh mencampuri sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase. Lalu apakah ada alasan-alasan yang dapat membenarkan pengadilan memeriksa perkara para pihak yang sudah terikat dengan klausul arbitrase? Dalam jurisprudensi salah satu contoh adalah Arrest Artist de Labourer.

Arrest HR 9 Februari 1923, NJ. 1923, 676,
Arrest “Artis de Laboureur”(dimuat dalam Hoetink, hal. 262 dsl.)
Persatuan Kuda Jantan ( penggugat ) telah mengasuransikan kuda Pejantan bernama Artis de Laboureur terhadap suatu penyakit /cacad tertentu, yang disebut cornage. Ternyata pada suatu pemeriksaan oleh Komisi Undang2 Kuda, kuda tersebut dinyatakan di-apkir, karena menderita penyakit cornage. Penggugat menuntut santunan ganti rugi dari Perusahaan Asuransi. Didalam Polis dicantumkan klausula yang mengatakan, bahwa sengketa mengenai Asuransi, dengan menyingkirkan Pengadilan, akan diputus oleh Dewan Asuransi Perusahaan Asuransi, kecuali Dewan melimpahkan kewenangan tersebut kepada suatu arbitrage. Dewan Asuransi telah memutuskan untuk tidak membayar ganti rugi kepada penggugat. Penggugat mengajukan gugatan dimuka Pengadilan. Sudah tentu dengan alasan adanya klausula tersebut diatas, maka tergugat membantah dengan mengemukakan, bahwa Pengadilan tidak wenang untuk mengadili perkara ini.
Pengadilan ‘s Gravenhage a.l. telah mempertimbangkan :
Setelah Pengadilan menyatakan dirinya wenang memeriksa perkara tersebut, maka Pengadilan menyatakan, bahwa keputusan Dewan Asuransi harus disingkirkan, karena keputusan tersebut tidak didasarkan kepada suatu penyelidikan yang teliti dan bahkan Dewan menganggap tidak perlu mendengar pihak penggugat, sehingga perjanjian itu tidak telah dilaksanakan dengan itikad baik. Pengadilan mengabulkan tuntutan uang santunan ganti – rugi sampai sejumlah uang tertentu. Pihak Asuransi naik banding
Hof Amsterdam dalam keputusannya a.l. telah mempertimbangkan :
Bahwa memang benar, bahwa berdasarkan Polis ybs., para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa mengenai Asuransi tersebut kepada Dewan Asuransi Perusahaan Asuransi. Sekalipun terhadap keputusan Dewan, yang diambil dengan tanpa aturan main yang pasti, dan bersifat mutlak, yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak netral, mungkin saja ada keberatan-keberatan, namun para pihak telah membuatnya menjadi undang-undang bagi mereka, karena telah terbentuk melalui kesepakatan para pihak, yang tidak ternyata bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, sehingga permasalahannya adalah, apakah ketentuan perjanjian itu, oleh Dewan, tidak telah dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana pendapat dari Pengadilan Amsterdam, pertanyaan mana menurut pendapat Hof, karena mengenai pelaksanaan suatu perjanjian, adalah masuk dalam kewenangan Hakim.
Hof, untuk menjawab permasalahan tersebut, setelah mengemukakan patokan, bahwa itikad baik dipersangkakan dan tidak adanya itikad baik harus dibuktikan, telah menerima fakta-fakta yang disebutkan dalam keputusan Dewan sebagai benar, a.l. :………“ bahwa menurut pendapat Hof keputusan tersebut( maksudnya : keputusan Dewan, penj.pen.) …….adalah tidak sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap tidak telah diberikan dengan itikad baik, dan bahwa itikad buruk pada pelaksaan perjanjian, sepanjang mengenai pengambilan keputusan oleh Dewan Asuransi, tidak telah dibuktikan “ atas dasar mana Hof menyatakan keputusan Dewan Asuransi tidak bisa dibatalkan oleh Hakim dan karenanya membatalkan keputusan Pengadilan Amsterdam. Persatuan Kuda Jantan naik kasasi.
Catatan : Pengadilan menganggap dirinya wenang untuk menangani perkara tersebut dan menyatakan keputusan Dewan tidak melanggar itikad baik
Pokok pertanyaan dalam pemeriksaan kasasi ini ternyata adalah, apakah maksud ayat ke-3 Ps. 1374 B.W. ( Ps. 1338 ayat 3 Ind ) dengan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian harus dinilai dengan patokan, subyektif - suatu sikap batin tertentu dari si pelaksana - atau obyektif - suatu cara pelaksanaan. HR meninjau, apakah isi keputusan Dewan Asuransi, sebagai pelaksanaan dari perjanjian Asuransi antara Penggugat dengan Perusahaan Asuransi, memenuhi tuntutan itikad baik, memenuhi kepantasan dan kepatutan menurut ukuran orang normal pada umumnya dalam masyarakat ybs. Disini dipakai ukuran itikad baik yang obyektif
Dalam Arrest Artist de Labourer ini pengadilan menyatakan berwenang memeriksa karena yang diperiksa bukanlah pokok perkaranya melainkan cara pengambilan keputusannya, apakah Dewan Asuransi sudah mengambil keputusan berdasarkan itikad baik yang sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan. Itikad baik disini memiliki dua kemungkinan yaitu itikad baik objektif atau subjektif, dimana Hof dan Hoge Raad kemudian menilai bahwa itikad baik yang objektif lah yang dipakai.

Berdasarkan pasal 1338 (3) suatu perjanjian harus didasarkan atas asas itikad baik. Itikad baik adalah suatu pengertian yang abstrak dan sulit untuk dirumuskan, sehingga orang lebih banyak merumuskannya melalui peristiwa-peristiwa di pengadilan. Itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan. Perjanjian harus dilaksanakan dengan menafsirkannya agar sesuai dengan kepatutan dan kepantasan, sesuai dengan pasal 1339 B.W., yang menyatakan bahwa, ” suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalmnya tapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang”. Itikad baik dapat dibedakan menjadi itikad baik subjektif dan itikad baik objektif. Itikad baik subjektif, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik, sedang itikad baik objektif adalah kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah bertentangan dengan itikad baik.

Dalam kasus Bankers Trust melawan Mayora sungguh aneh karena mengetengahkan ketertiban umum sebagai salah satu alasan. Seharusnya PN Jakarta Selatan menolak untuk memeriksa perkara tersebut karena bukan merupakan kewenangannya, tidak diajukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum, dan dengan Mayora mengajukan perkara tersebut ke pengadilan negeri padahal saat itu arbitrase sedang berjalan, menunjukkan bahwa Mayora tidak beritikad baik dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam hal ketertiban umum, yang dimaksud ketertiban umum oleh hakim adalah perkara tersebut sedang dalam proses di pengadilan hukum di pengadilan, alasan seperti ini seharusnya tidak bisa dijadikan alasan ketertiban umum. Apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar ketentuan Pasal 11 UU No.30 Tahun 1999, dan sayangnya Mahkamah Agung justru menguatkan putusan ini.
Ketertiban umum dijadikan dalih untuk menolak permohonan arbitrase. Ketertiban umum sendiri adalah suatu sendi-sendi asasi dari hukum suatu negara. UU Arbitrase pada bagian penjelasannya tidak mendefinisikan atau membatasi ketertiban umum. Akibatnya, definisi ketertiban umum dijadikan legitimasi bagi salah satu pihak untuk meminta pembatalan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Sulit untuk mengklasifikasikan putusan arbitrase yang bertentangan dengan ketertiban umum, namun dapat digunakan kriteria sederhana sebagai berikut :
1. putusan arbitrase melanggar prosedur arbitrase yang diatur dalam peraturan perundangan negara, misalnya kewajiban untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan setempat tidak dilaksanakan ;
2. putusan arbitrase tidak memuat alasan-alasan, padahal peraturan perundang-undangan negara tersebut mewajibkannya; atau
3. jika salah satu pihak tidak mendapat kesempatan untuk didengar argumentasinya sebelum putusan arbitrase dijatuhkan.
ketertiban umum yang dijadikan dalih PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan Bankers Trust tidak termasuk ketertiban umum yang sudah diuraikan diatas. Pengadilan Jakarta Selatan juga telah melakukan kesalahan karena memeriksa isi perkara dan bukan sekedar memeriksa penerapan hukumnya saja seperti dalam arrest Artist de Labourer.

Pada intinya terhadap perkara yang sudah memiliki klausul arbitrase tidak bisa diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum, sehingga pihak yang dirugikan bisa menggugat ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum dalam hal pengambilan putusan arbitrase yang tidak berdasar itikad baik.
2.KONSILIASI
- konsiliasi suatu usaha mempertemukan pihak-pihak yang berselisih bagi tercapainya persetujuan bersama
3.NEGOISASI
- negoisasi adalah proses kreatif yang mempertemukan pihak-pihak yang memiliki model idealnya sendiri, memiliki pandangan sendiri-sendiri mengenai apa yang seharusnya dicapai Ada tiga hal yang harus diperhatikan sebagai isu kunci dalam negosiasi;
(1) Menangkap kesempatan, Kesempatan harus dilihat dalam setiap krisis. Keadaan buntu dapat menjadi masa steril yang menghambat kemajuan, namun jika dapat melihat kesempatan dengan jeli maka kebuntuan dapat menjadi awal dari kesempatan untuk mencari penemuan yang dapat menyatukan model-model ideal tiap pihak. Mudahnya, ketika kebuntuan dating maka negosiasi dapat menjadi usul yang menarik untuk membuat perubahan dan mempertemukan kepentingan.
(2) Pentingnya kepercayaan. Meski fokus negosiasi cenderung pada isu, namun keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada negosiator serta manusia-manusia yang berkepentingan dalam negosiasi tersebut. Proses negosiasi yang baik adalah memajukan hubungan dari pihak-pihak yang bertikai. Karena itulah perlu adanya derajat kepercayaan sampai level tertentu pada pihak-pihak bertikai agar dapat saling duduk dan bernegosiasi. Biasanya pihak-pihak akan bertahan pada model ideal masing-masing, disinilah dialog menjadi penting. Kepercayaan fungsional (cukup pada derajat tertentu saja berhubungan dengan proses negosiasi) menjadi penting karena untuk kesepakatan maka persepsi soal pihak “musuh” harus diubah dan model ideal harus beradaptasi
(3) Fleksibilitas. Keberhasilan atau kegagalan negosiasi tidak terukur di awal proses. Bukan tidak mungkin tujuan dan target berubah sepanjang proses negosiasi. Bahkan parameter serta aturan dasar bisa juga ikut diadaptasi. Ketika Parameter proses membutuhkan rancangan dan kesepakatan, maka proses perancangan dan pembuatan kesepakatan harus dapat sefleksibel mungkin untuk dapat menghadapai kemungkinan apapun di masa depan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, persepsi soal pihak “musuh” harus diubah, dan model ideal harus dilenturkan, masing-masing negosiator harus dapat mengenmabkan pengertian yang sama.

4. MEDIASI
- Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Perma No. 2 tahun 2003, pasal 1 ayat (6)).
4.a) Siapakah yang melakukan mediasi ?
Seperti yang tersebut dalam pengertian mediasi ada mengutip kata “para pihak”
Para pihak tersebut adalah dua orang atau lebih yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian. (pasal 1 ayat (7) Perma No. 2 tahun 2003)
Mediasi yang dilakukan harus menggunakan bantuan mediator. Mediator dapat ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa “apakah yang menjadi mediator tersebut hakim pengadilan tingkat pertama atau pihak lain” yang tentu saja baik hakim maupun pihak lain tersebut sudah memiliki sertifikat sebagai mediator.
Mediator itu dapat diartikan sebagai pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu parra pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.
Tidak sebagaimana halnya seorang hakim atau arbiter, seorang mediator tidak dalam posisi (tidak mempunyai kewenangan) untuk memutus sengketa para pihak. Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan. “The assumption…….is that third party will be able to alter the power and social dynamics of the conflict relationship by influencing the beliefs and behaviors of individual parties, by providing knowledge and information , or by using a more effective negotiation process and thereby helping the participants to settle contested issues” (Goodpaster, Tinjauan Dalam Penyelesaian Sengketa, dalam Soebagjo dan Radjagukguk, 1995 : 11-12 )
4.b) Kapan Mediasi itu dilakukan ?
Mediasi dilakukan pada saat suatu perkara perdata diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Mediasi bersifat wajib untuk dilakukan pada semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama.
Proses mediasi berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator.
4.c)Mengapa mediasi itu dilakukan ?
Mediasi tersebut dilakukan karena sesuai yang tersebut di dalam Perma No.2 tahun 2003 pasal 2 ayat (1) yaitu “semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator”
Mediasi adalah Non-Coercive. Ini berarti bahwa tidak ada suatu sengketa (yang diselesaikan melalaui jalur mediasi) akan dapat diselesaikan, kecuali hal tersebut disepakati / disetujui bersama oleh pihak-pihak yang bersengketa.

4.d)Dimanakah mediasi itu dilakukan ?
(pasal 15 Perma No. 2 tahun 2003) Adapun mediasi tersebut diselenggarakan disalah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak.
Proses mediasi ini sendiri tentu saja memerlukan biaya dan biaya tersebut akan gratis jika suatu perkara perdata tersebut dalam melaksanakan proses mediasinya menggunakan tempat di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama.
4.e)Bagaimana Proses Mediasi ?
Proses mediasi ini dibagi dalam 2 tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahap mediasi. Sebelum melakukan mediasi terdapat pra mediasi dimana prosesnya tertulis jelas didalam Perma No.2 tahun 2003 bab II yaitu :

4.e.1) Tahap pra mediasi, Perma No.2 tahun 2003 bab II yaitu :

Pasal 3
(1) Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak yang berperkara agar lebih dahulu menempuh mediasi.
(2) Hakim wajib menunda proses persidangan perkara itu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
(3) Hakim wajib memberikan penjelasan kepada para pihak tentang prosedur dan biaya
(4) Dalam hal para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum, setiap keputusan yang diambil oleh kuasa hukum wajib memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak.
Pasal 4
(1) Dalam waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator di luar daftar pengadilan.
(2) Jika dalam waktu satu hari kerja para pihak atau kuasa hukum mereka tidak dapat bersepakat tentang penggunaan mediator di dalam atau di luar daftar pengadilan, para pihak wajib memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan oleh pengadilan tingkat pertama.
(3) Jika dalam satu hari kerja para pihak tidak dapat bersepakat dalam memilih seorang mediator dari daftar yang disediakan oleh pengadilan, ketua majelis berwenang untuk menunjuk seorang mediator dari daftar mediator dengan penetapan.
(4) Hakim yang memeriksa suatu perkara, baik sebagai ketua majelis atau anggota majelis, dilarang bertindak sebagai mediator bagi perkara yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Proses mediasi yang menggunakan mediator di luar daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan, berlangsung paling lama tiga puluh hari kerja.
(2) Setelah waktu tiga puluh hari kerja terpenuhi para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan.
(3) Jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian.
(4) Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang tidak dimintakan penetapannya sebagai suatu akta perdamaian, pihak penggugat wajib menyatakan pencabutan gugatannya.
Pasal 6
(1) Mediator pada setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.
(2) Setiap pengadilan memiliki sekurang-kurangnya dua orang mediator.
(3) Setiap pengadilan wajib memiliki daftar mediator beserta riwayat hidup dan pengalaman kerja mediator dan mengevaluasi daftar tersebut setiap
Pasal 7
Mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur

4.e.2) Tahap mediasi, Perma No.2 tahun 2003 bab III yaitu :

Pasal 8
Dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan, dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak.
Pasal 9
(1) Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.
(2) Dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.
(3) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
(4) Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
(5) Dengan hasil akhir tercapainya kesepakatan atau ketidaksepakatan, proses mediasi berlangsung paling lama dua puluh dua hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator.
Pasal 10
(1) Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perbedaan.
(2) Semua biaya jasa seorang ahli atau lebih ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
Pasal 11
(1) Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kesepakatan wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai.
(3) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator wajib memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum.
(4) Para pihak wajib menghadap kembali pada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan telah dicapainya kesepakatan.
(5) Hakim dapat mengukuhkan kesepakatan sebagai suatu akta perdamaian.
Pasal 12
(1) Jika dalam waktu seperti yang ditetapkan dalam Pasal 9 ayat (5) mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim.
(2) Segera setelah diterima pemberitahuan itu, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
Pasal 13
(1) Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lainnya.
(2) Fotokopi dokumen dan notulen atau catatan mediator wajib dimusnahkan.
(3) Mediator tidak dapat diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
(2) Proses mediasi untuk sengketa publik terbuka untuk umum.
4.f) Unsur-unsur Mediasi
1. Dalam suatu proses mediasi akan dijumpai adanya dua atau lebih pihak-pihak yang bersengketa.
2. Dengan demikian :
a. Jika dalam suatu proses mediasi hanya dijumpai adanya suatu pihak yang bersengketa, maka hal itu menjadikan tidak terpenuhinya unsur-unsur pihak-pihak yang bersengketa.
b. Adanya Unsur “Sengketa” diantara para pihak
3. Adanya “Mediator” yang membantu mencoba menyelesaikan sengketa diantara para pihak
- Mediator harus mempunyai kemampuan dan keahlian sehubungan dengan bidang/masalah yang disengketakan.
- Mediator juga tidak boleh mempunyai benturan kepentingan /hubungan afiliasi dengan pihak-pihak dalam sengketa masalah yang disengketakan. (Lihat, Soebagjo dan Radjagukguk, 1995 : 16)
4.g)Tujuan Mediasi
1. Utama
- Membantu mencarikan jalan keluar/alternative penyelesaian atassengketa yang timbul diantara para pihak yang disepakati dan dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.
- Dengan demikian proses negosiasi adalah proses yang forward lookingdan bukan backward looking. Yang hendak dicapai bukanlah mencari kebenaran dan/atau dasar hukum yang diterapkan namun lebih kepada penyelesaian masalah. “The goal is not truth finding or law imposing, but problem solving” (Lovenheim, 1996 : 1.4)
2. Tambahan
a. Melalui proses mediasi diharapkan dapat dicapai terjalinnya komunikasi yang lebih baik diantara para pihak yang bersengketa.
b. Menjadikan para pihak yang bersengketa dapat mendengar,memahami alasan/ penjelasan/ argumentasi yang menjadi dasar/pertimbangan pihak yang lain.
c. Dengan adanya pertemuan tatap muka, diharapkan dapat mengurangi rasa marah/bermusuhan antara pihak yang satu dengan yang lain.
memahami kekurangan/kelebihan/kekuatan masing-masing, dan halini diharapkan dapat mendekatkan cara pandangdari pihak-pihak yang bersengketa, menuju suatu kompromi yang dapat diterima para pihak.
4.h) Sengketa-sengketa Yang Dapat Diselesaikan Melalui Mediasi
1. Dapat dikatakan bahwa Mediasi dapat diterapkan dan dipergunakan untuk mempergunakan sebagai cara penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan (“Out-of court Settlement”) untuk sengketa pertada yang timbul diantara para pihak, dan bukan perkara pidana. Dengan demikian, setiap sengketa perdata dibidang perbankan (termasuk yang diatur dalam PBI No.8/5/PBI/2006) dapat diajukan dan untuk diselesaikan melalui Lembaga Medasi Perbankan.
2. Bagaimana jika sengketa diantara pihak ternyata tidak hanya menyangkut sengketa perdata tapi sekaligus juga sengketa pidana dan mungkin jugasengketa Tata Usaha Negara ?
3. Yang pasti merupakan cakupan dari Lembaga mediasi adalah sengketa-sengketa di bidang perdata. Namun demikian, dalam praktek seringkali para pihak sepakat bahwa penyelesaian sengketa perdata yang disepakati denganmusyawarah mufakat (melalui mediasi), akan dituangkan dalam suatu perjanjian perdamaian, dan dipahami juga bahwa walau para pihak tidak dapat dibenarkan membuat perjanjian perdamaian bagi perkara pidana mereka dapat menggunakan perjanjian perdamaian atas sengketa perdata mereka sebagai dasar untuk dengan itikad baik sepakat tidak melanjutkan perkara pidana yang timbul diantara mereka dan/atau mencabut laporan perkara pidana tertentu, sebagaimana dimungkinkan.

5.PENILAIAN AHLI

- penilaian ahli
Yang dimaksud dengan penilaian ahli adalah pendapat hukum oleh lembaga arbitrase. Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi :

“Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
Dalam suatu bentuk kelembagaan, arbitrase ternyata tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan pendapat maupun sengketa yang terjadi di antara para pihak dalam suatu perjanjian pokok, melainkan juga dapat memberikankonsultasi dalam bentuk opini atau pendapat hukum atas permintaan dari setiap pihak yang melakukannya. Oleh sebab pendapat tersebut diberikan atas permintaan dari para pihak secara bersama-sama dengan melalui mekanisme sebagaimana halnya suatu penunjukkan (lembaga) arbitrase untuk menyelesaikan suatu perselisihan atau sengketa, maka pendapat hukum ini juga bersifat final. Sebenarnya siafat dari pendapat hukum yang diberikan oleh lembaga arbitrase ini termasuk dalam pengertian atau bentuk putusan lembaga arbitrase.



PENUTUP
Kesimpulan
Pengadilan tidak berwenang memeriksa kembali perkara yang sudah dijatuhkan putusan arbitrasenya, kecuali apabila ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pengambilan putusan arbitrase dengan itikad tidak baik, dan apabila putusan arbitrase itu melanggar ketertiban umum.
Peradilan harus menghormati lembaga arbitrase, tidak turut campur, dan dalam pelaksanaan suatu putusan arbitrase masih diperlukan peran pengadilan, untuk arbitrase asing dalam hal permohonan eksekuator ke pengadilan negeri.
Pada prakteknya walaupun pengaturan arbitrase sudah jelas dan pelaksanaannya bisa berjalan tanpa kendala namun dalam eksekusinya sering mengalami hambatan dari pengadilan negeri.












DAFTAR PUSTAKA
1. (1)Gatot Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal.3.
2. Budhy Budiman. Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm. Diakses 30 Agustus 2006.
3. (3)Arbitrase, PilihanTanpaKepastian,http://www.gontha.com/view.php?nid=104, diakses 30 Agustus 2006..
4. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003

DAFTAR HARGA BUKU HUKUM SEMESTER 2 SEKOLAH TINGGI HUKUM GARUT

DAFTAR HARGA BUKU SEMESTER II
SEKOLAH TINGGI HUKUM -GARUT

NO NAMA BUKU PENGARANG / PENERBIT HARGA
1 Pendidikan kewarganegaraan PT. Gramedia pustaka utama 22000

2 Ilmu Negara -Syahran bachsah 24000
-Deddy ismatullah&Asep asahid 30000

3 Hukum perdata -R. Subekti 25000
-Riduan Syahrani 30000

4 Antropologi Budaya -Harsoyo 26000
-Koencoro 35000
-Hilman 35000

5 Dasar Ilmu politik Prof. Miriam budiarjo 42000

6 Asas Hukum Pidana -Andi Hamzah 25000
-Bambang 30000

7 Bahasa Indonesia

8 KUHP&KUHAP Andi Hamzah 21000

9 KUH perdata / BW 22000

10 -Kamus hukum 36000
-kamus ilmiah 22000


Contac person:
Semester II :Ahdan Ramdani
Semester IV :Ratih F.K
Semester VI :Nuri Sulistia

Sabtu, 18 Februari 2012

LAMARAN PEKERJAAN nuri -_-'

Garut , 9 Januari 2012
Hal : Lamaran Pekerjaan

Kepada YTH,
HRD ……..
Jl. Garut – JABAR

Dengan Hormat,
Berdasarkan informasi yang saya terima mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin , saya mengajukan diri untuk bergabung di perusahaan PT.
Dan inilah data singkat saya :
Nama :
Tempat tgl lahir : Garut,
Pendidikan : Strata 1 Hukum
Alamat : Jl. G
No. Hp : 08

Dengan bermodalkan prinsip kejujuran, ketelitian dan keuletan serta mampu bekerja menjadi bagan dari Tim maupun individu untuk kesuksesan dari perusahaan ini. Sebagai bahan pertimbangan saya lampirkan :
1. Daftar riwayat hidup (cv)
2. Foto copy ijazah dan transkip nilai S1 legalisir
3. Foto copy KTP, SIM A dan SIM C
4. Foto copy SKCK Kepolisian setempat
5. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

Saya berharap Bapak/ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberkan kesempatan wawancara sehingga saya dapat menjelaskan secara terpernci tentang potensi diri saya.
Demikian yang dapat saya sampaikan atas perhatian dan perkenanya saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,

TAHAPAN-TAHAPAN DALAM PERADILAN PERDATA:


A. TAHAP ADMINISTRATIF
a. Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:
(1) Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.
(2) Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.
(3) Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.
(4) Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat
b. Penggugat membayar biaya perkara,
c. Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,
d. Penggugat menerima nomor perkara (roll).
Hak dan Kewajiban Tergugat/Penggugat:
Dalam hal pemahaman bahasa:
Pasal 120: Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.
Pasal 131:
(1) Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2) Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3) Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua.
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.
Dalam hal gugatan balik:
Pasal 132 a:
(1) Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik, kecuali:
1e. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;
2e. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan
3e. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.
(2) Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.
Dalam hal kewenangan Pengadilan:
Pasal 134: Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.
Dalam hal pembuktian:
Pasal 137: Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya surat mana diserahkan kepada hakim untuk keperluan itu.
Dalam hal berperkara tanpa biaya:
Pasal 237: Orang-orang yang demikian, yang sebagai Penggugat, atau sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya.
Pasal 238:
(1) Apabila penggugat menghendaki izin itu, maka ia memajukan permintaan untuk itu pada waktu memasukkan surat gugatan atau pada waktu ia memajukan gugatannya dengan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan 120.
(2) Apabila izin dikehendaki oleh tergugat, maka izin itu diminta pada waktu itu memasukkan jawabnya yang dimaksudkan pada Pasal 121.
(3) Permintaan dalam kedua hal itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu, yang diberikan oleh Kepala polisi pada tempat tinggal si pemohon yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa benar orang tersebut tidak mampu.
Penentuan hari sidang:
Pasal 122:
Ketika menentukan hari persidangan maka ketua menimbang jauh letaknya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak daripada tempat pengadilan negeri bersidang, dan dalam surat perintah sedemikian, maka waktu antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan ditetapkan, kecuali dalam hal yang perlu sekali, tidak boleh kurang dari tiga hari pekerjaan.
Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama:
1.Penggugat hadir, tergugat tidak hadir
Pasal 125
(1) : jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.
2.. Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir
Pasal 124: jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.
3. Kedua belah pihak tidak hadir
Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.
4. Kedua belah pihak hadir.
Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut.

Hak dan Kewajiban Hakim
Hak:
• Dalam hal pemberian nasehat
Pasal 119: Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya.
Pasal 132: Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur.
• Dalam hal kewenangan hakim:
Pasal 159 ayat (4): Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
Pasal 175: Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.
Pasal 180
(1) Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan.
(2) Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan sesorang dapat ditahan.
Kewajiban:
• Dalam hal pembuktian:
Pasal 172: Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselsiihkan; tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.
Pasal 176: Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan masksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan yang dusta.
• Dalam hal menjatuhkan putusan:
Pasal 178
(1) Hakim karena jabatannya, pada waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
(2) Hakim wajib mengadili atas seluruh bagian gugatan.
(3) Ia tidak diijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat.
• Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan:
Pasal 372:
(1) Ketua-ketua majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan.
(2) Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan seksama.

UU No. 14 Tahun 1970
Tugas Hakim:
Pasal 2 ayat (1): Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Pasal 5 ayat (2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pasal 14 ayat (1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Upaya Hukum:
Sifat dan berlakunya upaya hukum berbeda tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.
1.Upaya Hukum Biasa:
Upaya hukum ini pada azasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. Upaya hukum ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.
Upaya hukum biasa ini terbagi dalam:
a. Perlawanan; yaitu upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat. Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding.
b. Banding; yaitu pengajuan perkara kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.
c. Prorogasi; yaitu mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi.
d. Kasasi; yaitu tindakan MA untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi. Alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah:
1). Tidak berwenang atau emlampaui batas wewenang,
2). Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
3). Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2. Upaya Hukum Luar Biasa

• Peninjauan Kembali; yaitu peninjauan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan syarat terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan oleh UU.
• Derdenverzet atau Perlawanan Pihak Ketiga; yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa. Apabila perlawanannya itu dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga.









• Array
• Array
KETUA
Fungsi Utama Jabatan
Melakukan control/pengawasan secara keseluruhan atas aktivitas lembaga dalam rangka menjaga kekayaan BMT CENGKARENG dan memberikan arahan dalam upaya lebih mengembangkan dan meningkatkan kualitas BMT CENGKARENG.
Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab atas aktivitas BMT CENGKARENG dan melaporkan perkembangan unit BMT CENGKARENG kepada seluruh anggota mekanisme rapat yang disepakati.
2. Terseleksinya calon karyawan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian Karyawan.
3. Terkendalinya aktivitas simpan pinjam di BMT CENGKARENG.
4. Terjaganya kondisi kerja yang aman,nyaman di BMT CENGKARENG.
5. Terbukanya hubungan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mengembangkan usaha BMT CENGKARENG.
6. Menjaga BMT CENGKARENG agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari visi dan misinya.
7. Meningkatkan kualitas SDM BMT CENGKARENG.
Tugas-Tugas Pokok
1. Bertanggungjawab atas aktivitas BMT CENGKARENG dan melaporkan perkembangan unit BMT CENGKARENG kepada seluruh anggota melalui mekanisme rapat yang disepakati.
a.1 Melakukan pengawasan dan pertemuan bulananan .triwulan /semester untuk membahas capaian target BMT CENGKARENG serta kendala-kendala yang dihadapi BMT CENGKARENG.
b.2 memberikan masukan pada pengelola mengenai strategi-strategi yang dapat dikembangkan BMT CENGKARENG dalam pencapaian target.
b.3 Membantu pengelola melakukan evaluasi dan menyusun perencanaan BMT CENGKARENG.
b.4 mendapatkan data dan mempersiapkan bahan dan agenda rapat anggota untuk melaporkan perkembangan BMT CENGKARENG.
b.5 Menyelenggarakan rapat anggota dan melaporkan perkembangan BMT CENGKARENG secara periodik (triwulan/semester/tahunan) kepada anggota BMT CENGKARENG.
b.6 mengajukan rencana kerja dan anggaran pendapatan/ belanja BMT CENGKARENG pada musyawarah anggota.
1. Terseleksinya calon karyawan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan/pemberhentian karyawan.
b.1 Melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan dan kebutuhan akan penambahan SDM.
b.2 membuka peluang kesempatan kerja secara terbuka apabila masih dibutuhkan formasi di BMT CENGKARENG.
b.3 Melakukan tahap-tahap rekruitmen hingga seleksi karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
b.4Mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan atau pemberhentian karyawan.
1. Terkendalinya aktivitas simpan pimjam di BMT CENGKARENG.
c.1 Mengawasi secara keseluruhan aktivitas BMT CENGKARENG.
c.2 Melakukan penilaian terhadap aktivitas BMT CENGKARENG dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan BMT CENGKARENG.
c.3 Mengatur dan melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan BMT CENGKARENG.
1. Terjaganya kondisi kerja yang aman, nyaman di BMT CENGKARENG.
d.1 Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
d.2 Memperhatikan keluhan karyawan dalam hal kerjasama tim dalam mencapai target kerja.
1. Terbukanya kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mengembangkan usaha BMT CENGKARENG.
e.1 Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
e.2 Mempertahankan kerjasama yang telah terjalin dalam lmbaga-lembaga sejenis.
e.3 Melakukan hubungan kelembagaan dengan pihak eksternal baik pemerintah ataupun swasta.
1. Menjaga agar dalam aktivitas BMT CENGKARENG tidak lari dari visi dan misinya.
f.1 Melakukan pengawasan terhadap aktivitas BMT CENGKARENG dan memastikan aktivitas BMT CENGKARENG konsisten dengan visi dan misinya.
f.2 Melakukan evaluasi bersama dengan Dewan syari’ah atas prinsip-prinsip syari’ah yang diterapkan dalam aktivitas simpan pinjamnya.
1. Meningkatkan kualitas SDM BMT CENGKARENG
g.1 mengadakan kajian-kajian / diskusi secara internal ataupun mengundang pihak tertentu dengan tema yang relevan yang berdampak secara langsung / tidak langsung bagi peningkatan pengetahuan dan wawasan SDM.
g.2 Megirimkan karyawan BMT CENGKARENG dalam paket-peket pelatihan / seminar / lokakarya yang diselenggarakan pihak-pihak tertentu sehubungan dengan peningkatan skill dan wawasan SDM sesuai dengan bidangnya.
Wewenang
1. Menyetujui / menolak pengajuan pengeluaran biaya dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
2. Menyetujui / menolak pengajuan biaya (hasil rapat komite) apabila dianggap dapat merugikan lembaga.
3. Menyetujui / menolak pengajuan pembelian aktiva tetap.
4. Menyetujui / menolak pencairan dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
5. Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang dianjurkan yang tidak melalui prosedur.
6. Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan manajemen pengelola.
7. Melakukan penilaian dan evaluasi atas prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Memberikan keputusan promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan.
10. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeisi dan tidak merugikan lembaga.
11. Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan pihak lain dalam sesuai dengan kegiatan utama BMT CENGKARENG (simpan pinjam).
SEKRETARIS
Fungsi Utama Jabatan
Melakukan pengelolaan pengadministrasian segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas Badan Pengurus.
Tanggung Jawab
1. Mengadministrasikan seluruh berkas yang menyangkut keanggotaan BMT CENGKARENG.
2. Semua surat-surat masuk dan keluar, khususnya yang berkaitan dengan Badan Pengurus.
3. Merencanakan rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
4. Mendistribusikan setiap hasil rapat Pengurus/anggota kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tugas-Tugas Pokok
1. Mengadministrasikan seluruh berkas yang menyangkut keangotaan BMT CENGKARENG.
a.1 Melakukan pendataan ulang terhadap anggota baru BMT CENGKARENG.
a.2 Melakukan penghimpunan biodata atau kelengkapan administrasi anggota BMT CENGKARENG.
a.3 Melakukan registrasi keanggotaan BMT CENGKARENG.
1. Mengadministrasikan semua surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan aktivitas Badan Pengurus.
b.1 Melakukan kegiatan administrasi surat masuk dan keluar.
b.2 Membuat kebijakan system administrasi pada tingkat Badan Pengurus.
b.3 Mengadministrasikan dokumen lembaga yang sifatnya permanen, seperti akte pendirian.
b.4 Membuat Surat Keputusan atau persetujuan Ketua Pengurus untuk pengangkatan Karyawan yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus.
b.5 Mengadministrasikan seluruh Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus.
1. Merencanakan rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
c.1 Menyusun kalender kerja Badan Pengurus bersama ketua dan bendahara.
c.2 Mengatur rencana rapat dengan agenda yang disepakati dan evaluasi kegiatan Badan Pengurus.
1. Mendistribusikan hasil rapat pengurus kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d.1 Membuat notulasi pada setiap rapat.
d.2 Mendokumentasikan notulasi dan mendistribusikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Wewenang
1. menandatangani undangan rapat.
2. Mendokumentasikan arsip penting mengenai kepengurusan.
3. Mendistribusikan hasil notulasi rapat pada seluruh pihak yang berkepentingan.
BENDAHARA
Fungsi Utama Jabatan
Melakukan pengelolaan keuangan BMT CENGKARENG secara keseluruhan diluar unit-unit yang ada.
Tanggung Jawab
1. Mengeluarkan laporan keuangan BMT CENGKARENG kepada pihak tang berkepentingan.
2. Memberikan laporan mengenai perkembangan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
Tugas –Tugas Pokok
1. Mengeluarkan laporan keuangan BMT CENGKARENG kepada pihak yang berkepentingan.
a.1 Membuat laporan keuangan BMT CENGKARENG (simpan pinjam dan sektor riil).
a.2 Melakukan analisis bila diperlukan dan memberikan masukan pada Rapat Badan Pengurus mengenai perkembangan BMT CENGKARENG dari hasil laporan keuangan yang ada.
1. Memberikan laporan mengenai perkembangan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.
b.1 Melakukan evaluasi terhadap perkembangan simpanan pokok dan wajib.
b.2 Mendata ulang anggota yang masih belum melunasi kewajibannya dalam menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
b.3 Melakukan koordinasi dengan sekretaris bila diperlukan mengenai kondisi anggota.
Wewenang
1. Mengeluarkan laporan keuangan BMT CENGKARENG untuk keperluan intern.
2. Melakukan analisis keuangan BMT CENGKARENG.
PENGAWAS SYARI’AH
FUNGSI UTAMA JABATAN
Memberikan fatwa, penjelasan, informasi dan pandangan-pandangan yang dianggap perlu dalam hal ketepatan pola, akad, dan transaksi-transaksi lainya di BMT CENGKARENG dengan Syari’ah Islam sebagai dasar pedoman operasional BMT CENGKARENG.
TANGGUNGJAWAB
Terevaluasinya pelaksanaan operasional BMT CENGKARENG dalam periode tertentu baik dalam hal manajemen maupun akad-akad Syari’ah BMT CENGKARENG.
TUGAS POKOK
a Terdisposisikannya produk-produk BMT CENGKARENG sesuai Syari’ah.
b Terevaluasinya program-program BMT CENGKARENG
c Membantu pengelola dalam rangka sosialisasi ekonomi Syari’ah kepada masyarakat.
KEWENANGAN
a Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap operasional BMT CENGKARENG
b Memberikan keputusan dan pandangan terhadap ketepatan produk-produk Syari’ah BMT CENGKARENG.
c Memberikan rekomendasi terhadap kelayakan kerjasama dengan pihak ke tiga khususnya dalam hal kesesuaiannya dengan prinsip Syari’ah Islam.
d Melakukan pengawasan langsung maupun berjenjang dalam hal operasional & keuangan BMT CENGKARENG.
INTERNAL AUDITOR/ PENGENDALI INTERNAL
FUNGSI UTAMA JABATAN
Melakukan pengawasan secara periodik atas aktivitas operasional dan keuangan, sehingga dapat dipastikan aktivitas operasional dan keuangan BMT CENGKARENG berjalan sesuai prosedur yang berlaku di BMT CENGKARENG dan terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat mengancam keberlangsungan BMT CENGKARENG.
TANGGUNGJAWAB
Terevaluasinya sistem operasional & keuangan sehingga dipastikan sistem operasional dapat dijalankan dengan baik.
TUGAS POKOK
a Terrealisasikannya pemeriksaan operasional dan keuangan .
b Memberikan catatan, pandangan dan saran-saran yang dipandang perlu dalam rangka pelaksanaan sistem standar operasional BMT CENGKARENG.
c Memberikan teguran / peringatan kepada Manajemen/ pengelola/ pengurus, apabila ditemukan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan standar operasional prosedur.
d Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam hal penanganan masalah yang timbul dalam pelaksanaan standar operasional prosedur BMT CENGKARENG
WEWENANG
a Melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan operasional BMT CENGKARENG baik secara fisik, administratif, maupun berjenjang antar bagian.
b Memberikan catatan, pandangan dan saran-saran yang dipandang perlu dalam rangka pelaksanaan sistem standar operasional BMT CENGKARENG.
c Memberikan teguran / peringatan kepada Manajemen/ pengelola/ pengurus, apabila ditemukan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan standar operasional prosedur.
d Memberikan rekomendasi dan bahan pertimbangan kepada Pimpinan untuk mengambil langkah, kebijakan, keputusan yang dipandang perlu dalam rangka menjaga keberlangsungan BMT CENGKARENG.
GENERAL MANAGER (MANAGER UMUM)
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan maupun non keuangan.
2.2 Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
2.3 Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
2.4 Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
2.5 Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
2.6 Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset BMT CENGKARENG.
2.7 Menjaga BMT CENGKARENG agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
3. TUGAS POKOK
3.1 Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan dan non keuangan.3.1.1 Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
3.1.2 Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
3.1.3 Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
3.1.4 Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota BMT CENGKARENG.
3.2 Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.3.2.1 Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
3.2.2 Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
3.2.3 Menindaklanjuti hasil evaluasi.
3.2.4 Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
3.2.5 Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
3.3 Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan3.3.1 Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
3.3.2 Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
3.4 Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.3.4.1 Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama
dalam mencapai sasaran lembaga.
3.4.2 Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
3.4.3 Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
3.5 Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.3.5.1 Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
3.5.2 Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
3.6 Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset BMT CENGKARENG.3.6.1 Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
3.6.2. Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
3.6.3 Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
3.6.4 Melakukan kontrol terhadap seluruh harta BMT CENGKARENG.
4. WEWENANG
4.1 Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
4.2 Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
4.3 Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
4.4 Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
4.5 Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
4.6 Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
4.7 Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
4.8 Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.9 Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.10 Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
4.11 Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama BMT CENGKARENG dengan alasan-alasan yang jelas.
MANAGER MARKETTING
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, Mengarahkan, serta mengevaluasi target penghimpunan dana dan pembiayaan BMT CENGKARENG serta memastikan strategi yang digunakan tepat dalam upaya mencapai sasaran termasuk dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Tercapainya target marketing baik funding maupun lending
2.2 Terselenggaranya rapat marketing dan terselesaikannyannya permasalahan ditingkat marketing
2.3 Menilai dan mengevaluasi kinerja bagian marketing
2.4 Melakukan penilaian terhadap potensi pasar dan pengembangan pasar
3. TUGAS POKOK
3.1 Tercapainya target marketing baik funding maupun lending3.1.1 Membuat terget-targetyang ingin dicapia dengan melihat kapasitas AO yang ada
3.1.2 Melakukan pemantauan terhadap hasil yang dicapai AO sesuai target yang diberikan
3.1.3 Melakukan evaluasi terhadap hasil yang dicapai A/O atas yang yang diberikan
3.1.4 Memberikan masukan dan perbaikan jika diperlukan
3.2 Terselenggaranya rapat merketing dan terselesaikannya permasalahan ditingkat marketing3.2.1 Membuat jadwal rutin rapat marketing dan memastikan agenda-agenda yang penting untuk dibahas
3.2.2 Memastikan seluruh bahan rapat sudah tersedia dan lengkap (data, daftar masalah dll)
3.2.3 Memimpin rapat
3.2.4 Memastikan diperoleh jalan keluar dan membahas masalah pada akhir rapat
3.2.5 Memastikan notulasi rapat dibuat dan terdokumentasi dengan baik
3.3 Menilai dan mengevaluasi kinerja bagian merketing3.3.1 Menciptakan alat kontrol untuk memudahkan penilaian kinerja bgian marekting .
3.3.2 Melakukan penilaian pada periode tertentu atas kinerja bagian marketing antara lain meliputi capaian terget per AO/FO serta mencatat pelanggaran-pelanggaran dari sisi merketing yang dilakukan oleh AO/FO
3.4 Melakukan penilaian terhadap potensi pasar dan pengembangan pasar3.4.1 Secara berkala dan terrencana melakukan kunjungan pasar untuk melihat potensi-potensi yang perlu
dikembangkan
3.4.2 Bersama dengan manajer membicarakan peluang-peluang pasar yang ada dan kemungkinan
pengembangannya
4. WEWENANG
4.1 Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
4.2 Menentukan target funding dan lending bersama manajer
4.3 Meminpin dan menentukan agenda rapt merketing
4.4 Melakukan penilaian terhadap staff marketing
MANAGER OPERASIONAL DAN KEUANGAN
1.FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktivitas dibidang operasional baik yang berhubungan dengan pihak internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan profesionalisme BMT CENGKARENG khususnya dalam pelayanan terhadap mitra maupun anggota BMT CENGKARENG
2.TANGGUNG JAWAB
2.1 Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota BMT CENGKARENG
2.2 Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT CENGKARENG.
2.3 Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan pembiayaan dan laporan mengenai penghimpunan dana masyarakat secara lengkap, akurat, dan sah baik harian, bulanan ataupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan.
2.4 Tearsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen pembiayaan serta dokuemn penting lainnya.
2.5 Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional
2.6 Terselenggaranya seluruh aktivitas rumah tangga BMT CENGKARENG yang mendukung aktivitas BMT CENGKARENG.
2.7 Terselenggaranya absensi kehadiran karyawan dan didokumentasi hasil penilaian seluruh karyawan.
3. TUGAS POKOK
3.1 Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota BMT CENGKARENG3.1.1. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan CS atas pelayanan yang diberikan kepada mitra BMT CENGKARENG.
3.1.2. Memberikan masukan dan arahan pada hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan terhadap mitra.
3.1.3. Memperhatikan masukan serta keluhan mitra atas pelayanan BMT CENGKARENG dan membahasnya pada tingkat rapat
operasional untuk mendapatkan jalan keluar.
3.1.4. Menyelesaikan sesegera mungkin apabila ada kasus yang berkaitan dengan mitra.
3.2 Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT CENGKARENG.3.2.1. Mengagendakan dan memimpin rapat operasional bulanan untuk membahas rencana kerja operasional, target kerja, dan evaluasi secara keseluruhan serta permasalahan-permasalahan yang terjadi pada bagian operasional.
3.2.2. Mendokumentasikan hasil rapat bulanan sebagai bahan rujukan atas aktivitas selanjutnya.
3.2.3. Melakukan kontrol terhadap kesepakatan dan keputusan yang diambil dalam rapat.
3.3 Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan pembiayaan dan laporan mengenai penghimpunan dana masyarakat secara lengkap, akurat, dan sah baik harian, bulanan ataupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan.3.3.1. Memeriksa laporan harian, bulanan, dan mengesahkannya ( otorisasi).
3.3.2. Memeriksa laporan mengenai perkembangan pembiayaan, tingkat kelancaran pembiayaan, dan laporan
mengenai mitra-mitra yang bermasalah.
3.3.3. Membuat dan mengirimkan laporan keuangan BMT CENGKARENG atas persetujuan manager kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
3.4 Tearsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen pembiayaan serta dokuemn penting lainnya3.4.1. Mengatur dan mengawasi system pengarsipan seluruh bagian operasional.
3.4.2. Menyimpan dokumen lembaga serta menjaga keamanannya seperti : akte pendirian lembaga, laporan-
laporan pajak, surat Keputusan, Berita Acara, Surat-surat perjanjian kerjasama dll.
3.4.3. Membuat mekanisme/system peminjaman untuk dokumen-dokumen berharga bila dibutuhkan.
3.4.4. Mengkaji system pengarsipan yang telah ada dalam upaya penyempurnaan.
3.5 Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional3.5.1. Memberikan nomor surat keluar serta mengarsipkannya.
3.5.2. Menerima surat masuk dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai perihal ini surat.
3.5.3 Menunjuk salah satu staff operasional untuk menjadi notulen dalam rapat managemen ataupun operasional.
3.5.4. Mendistribusikan hasil rapat kepada pihak-pihak terkait.
3.5.5. Mengarsipkan hasil notulen rapat sesuai dengan tempatnya.
3.6 Terselenggaranya seluruh aktivitas rumah tangga BMT CENGKARENG yang mendukung aktivitas BMT CENGKARENG.3.6.1. Melakukan perencanaan anggaran rumah tangga BMT CENGKARENG dan mengajukan kepada manager / Badan pengurus.
3.6.2. Melakukan evaluasi, komtrol, dan upaya-upaya penghematan apabila terjadi hal-hal di luar kebiasaan (pembengkakan biaya operasional).
3.6.3. Melakukan pengaawasan atas pembayaran kewajiban setiap akhir bulan seperti pembayaran rekening pajak dll.
3.7 Terselenggaranya absensi kehadiran karyawan dan dokumentasi hasil penilaian seluruh karyawan serta pengajuan gaji.3.7.1. Menbuat absensi setiap pergantian bulan.
3.7.2. Melakukan kontrol ( sebagai penyelia) atas absensi karyawan.
3.7.3. Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan berkenaan dengan pengajuan gajinyang dibuat.
3.7.4. Membuat daftar gaji dan mengajukan pada manajer untuk disetujui oleh badan pengurus.
3.7.5. Mendokumentasikan seluruh arsip yang berkenaan dengan prestasi dan kondisi kerja karyawan ke
dalam masing-masing map file karyawan.
3.7.6. Melakukan rekapitulasi kondisi karyawan pada setiap akhir semester dengan arsip pendukung yang ada
sebagai bahan evaluasi terhadap karyawan yang bersangkutan.
4. WEWENANG
4.1 Mengeluarkan biaya opeasional rutin dalam batas wewenang.
4.2 Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dibidang operasional kepada manajer untuk dipertimbangkan.
4.3 Menyetujui pengeluaran kas untuk penarikan tabungan dalam batas wewenang.
4.4 Melakukan control terhadap kehadiran karyawan.
4.5 Memeriksa seluruh laporan dalam bidang operasional
4.6 Menegur karyawan bidang operasional apabila bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4.7 Menyetujui pemotongan biaya administrasi tabungan untuk tabungan yang tidak termutasi selama 6 bulan atau sesuai dengan kebijakan BMT CENGKARENG.
4.8 Meminta pihak-pihak tertentu yang memegang tanggung ajwab dana BMT CENGKARENG ( uang muka biaya, TL pinjaman lainnya) untuk cepat menyelesaikannya, apabila waktu yang disepakati sudah tiba.
4.9 Memberikan masukan dan membantu bagian operasional lainnya yang memerlukan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai Kabag.Operasioanl.
KEPALA KANTOR PELAYANAN PUSAT & CABANG
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, Mengarahkan, serta mengevaluasi target pelayanan anggota BMT CENGKARENG setiap hari kerja dilingkungan kerja masing-masing.
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Terselenggaranya pelayanan yang memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota BMT CENGKARENG
2.2 Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional BMT CENGKARENG.
2.3 Terbitnya laporan keuangan, laporan perkembangan pembiayaan dan laporan mengenai penghimpunan dana masyarakat secara lengkap, akurat, dan sah baik harian, bulanan ataupun sesuai dengan periode yang dibutuhkan.
2.4 Tearsipkannya seluruh dokumen-dokumen keuangan, dokumen lembaga, dokumen pembiayaan serta dokuemn penting lainnya.
2.5 Terarsipkannya surat masuk dan keluar serta notulasi rapat manajemen dan rapat operasional
2.6 Terselenggaranya seluruh aktivitas rumah tangga BMT CENGKARENG yang mendukung aktivitas BMT CENGKARENG.
3. TUGAS POKOK & WEWENANG
3.1 Melakukan aktivitas operasional kantor sesuai tugas Manager Operasional dengan batas kewenangannya.
3.2 Melakukan aktivitas pembiayaan sesuai tugas Manager Marketing dengan batas kewenangannya.
3.3 Menyusun laporan baik operasional maupun keuangan secara rutin dan periodik
3.4 Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap staf dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3.5 Menyusun target-target operasional secara sistematis dan terukur.
3.6 Melakukan pemeliharaan atas aktiva baik berwujud maupun tidak berwujud.
3.7 Memberikan penilaian terhadap hasil kerja staf di bawahnya.
3.8 Melakukan pemeliharaan atas arsip-arsip penting BMT CENGKARENG.
ACCOUNT OFFICER (AO)
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan
2. TANGGUNG JAWAB
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
b. Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan
mempresentasikan dalam rapat komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermaslah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pemgembangan pasar
e. Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
3. TUGAS – TUGAS POKOK
a. Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
a.1. Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
a.2. Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
a.3. Mengupayakn kelengkapan syarat
b. Memastikan analisi pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
b.1. Membuat analisis pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan
b.2. Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
c. Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
c.1. Melakukan analisis bersama Kabag. Marketing atas pembiayaan-pembiayaan bermasalah
c.2. Membantu menyelesaikan pembiayaan bermasalah
d. Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
d.1. Memberikan masukan untuk pengembangan pasar dan memberikan gambaran mengenai potensi pasar yang ada
d.2. Menghimpun data-data yang relevan dengan kebutuhan untuk pengembangan pasar
d.3. Melakukan langkah-langkah secara terencana dan terkoordinasi dengan Kabag. Marketing dan bagian marketing lainnya dalam kaitannya dengan pengembangan pasar.
e. Melakukan monitoring atas ketepatan alokasi dana serta ketepatan angsuran pembiayaan mitra
e.1. Melakukan monitoring pasca dropiping untuk melihat ketepatan alokasi dana
e.2. Melakukan monitoring angsuran mitra
e.3. Melakukan peringatan baik secara lisan maupun secara tertulis aatas keterlambatan angsuran mitra
4. WEWENANG
a. Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
b. Menentukan target funding dan lending bersama manajer
c. Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
d. Melakukan penilaian terhadap staff marketing
FUNDING OFFICER /FO (PENGHIMPUNAN DANA)
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Menerapkan strategi dan pola-pola tertentu dalam rangka menghimpun dana masyarakat
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Memastikan target funding tercapai sesuai rencana
2.2 Membuka hubungan dengan pihak/lembaga luar dalam rangka funding
2.3 Tersosialisasinya produk-produk funding di BMT CENGKARENG kepada masyarakat dan Pihak luar lainnya.
3. TUGAS POKOK
3.1 Memastikan target funding tercapai sesuai rencana3.1.1. Bersama dengan manajer menyusun target funding
3.1.2. Melakukan funding sesuai dengan rencana yang disepakati
3.1.3. Melakukan evaluasi terhadap aktivitas yang telah dilakukan
3.2 Membuka hubungan dengan pihak/lembaga luar dalam rangka funding3.2.1. Menghimpun informasi dan mendata peluang-peluang untuk mengakses dana dari pihak/lembaga yang dapat bekerjasama
3.2.2. Mengakses pihak-pihak yang berpotensi dalam menbantu penggalangan dana masyarakat.
3.2.3. Menjaga Amanah yang diberikan dan menjaga nama baik BMT CENGKARENG dalam melakukan tugas, terutama yang
berkaitan dengan pihak luar
3.3 Tersosialisasinya produk-produk funding BMT CENGKARENG3.3.1. Melakukan promosi dan sosialisasi atas aktivitas BMT CENGKARENG serta prosuk-produk yang ada di BMT CENGKARENG
3.3.2. Mengusulkan produk-produk yang menarik yang berkaitan dengan aktivitas BMT CENGKARENG dalam rangka
mendukung penggalangan dana di BMT CENGKARENG
4. WEWENANG
4.1 Memberi usulan untuk pengembangan produk funding kepada manajer
4.2 Mensosialisasikan produk funding BMT CENGKARENG untuk keperluan penghimpunan dan BMT CENGKARENG
4.3 Melakukan funding sesuai dengan tugas/target yang diberikan
4.4 Mengevaluasi target penghimpunan dana dan pembiayaan BMT CENGKARENG.
REMEDIAL
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Melakukan tindakan penanggulangan pembiayaan bermasalah.
2. TANGGUNG JAWAB
2.1 Memastikan tertanggulanginya seluruh debitur pembiayaan yang bermasalah.
2.2 Terhimpunnya dana angsuran pembiayaan dari debitur bermasalah.
3. TUGAS POKOK
3.1 Melakukan identifikasi debitur bermasalah (Kurang lancar, Diragukan, dan Macet).
3.2 Menyusun rencana strategi dan target penganggulangan pembiayaan bermasalah harian, Mingguan dan Bulanan.
3.3 Melakukan langkah penanggulangan pembiayaan bermasalah kepada debitur.
3.4 Membuat laporan hasil kerja secara periodik Bulanan dan sesuai kebutuhan.
4. WEWENANG
4.1 Mengusulkan kepada Manager Marketting cq. General Manager terhadap proses Reschdulling/ Restructuring/Reconditioning dan kebijakan lain daklam hal penyelesaian pembiayaan bermasalah.
4.2 Melakukan langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah sesuai prosedur yang berlaku.
4.3 Memberikan saran dan pendapat tentang strategi dan langkah penyelesaian bermasalah.
4.4 Menerima setoran angsuran pembiayaan dari debitur bermasalah dan menyetorkannya kepada Bagian operasional.
ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
1. Fungsi Utama Jabatan
Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.
2. Tanggung Jawab
2.1 Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
2.2 Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
2.3 Pengarsipan jaminan pembiayaan
2.4 Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
2.5 Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
2.6 Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
2.7 Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
2.8 Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
3. Tugas-tugas Pokok
1. Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
a.1 Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
a.2 Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
a.3 Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
a.4 Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari APP dan SPP.
1. Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan
b.1 Memeriksa kelengkapan administrasi untuk diarsipkan.
b.2 Mengarsipkan aqad pembiayaan serta berkas pendukung lainnya sesuai dengan nomor rekening.
b.3 Menyimpan kartu pengawasan sesuai dengan nomor urut/nomor rekening mitra pembiayaan.
b.4 Hanya mengeluarkan berkas pada saat dibutuhkan dengan bukti catatan pengeluaran dan memastikan berkas yang telah selesai digunakan telah dikembalikan pada tempatnya.
1. Pengarsipan Jaminan
c.1 Memastikan jaminan telah diperiksa dan disetujui pihak yang berwenang (AO dan Manager) dengan bukti tanda tangan yang tertera pada lembar penerimaan jaminan.
c.2 Memberikan lembaran Tanda Terima Jaminan Asli kepada mitra, dan mencatatnya pada buku registrasi jaminan.
c.3 Menyimpan Tanda Terima Jaminan copy dengan surat jaminan ke dalam brankas jaminan.
c.4 Mengeluarkan jaminan apabila diperlukan atas sepengetahuan manager secara tertulis.
c.5 Melakukan kontrol atas jaminan-jaminan yang ada.
1. Penerimaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
d.1 Menerima angsuran dan mencatatnya kedalam buku/kartu pengawasan pembiayaan.
d.2 Menyesuaikan kartu angsuran mitra dengan kartu pengawasan yang ada.
d.3 Meneliti/menghitung kembali sisa hutang mitra, untuk mitra yang akan melakukan pelunasan.
d.4 Menerima setoran dari petugas kolektor
d.5 Membantu pengisian setoran dari kolektor dan meneliti setoran yang masuk sesuai dengan jumlah kupon yang dikeluarkan.
1. Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
e.1 Menyiapkan kupon apabila petugas kolektor akan berangkat.
e.2 Membuat daftar kupon yang dikeluarkan dan dikembalikan.
e.3 Melakukan pengecekan apabila terjadi selisih kupon antara yang seharusnya ada (tersisa) dengan yang tersisa.
1. Pembuatan Laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
f.1 Membuat laporan pembiayaan bulanan yang terdiri dari :
f.2.1 Laporan dropping per Bulan dan total dropping selama setahun.
f.2.2 Laporan lengkap PYD dan mutasinya.
f.2.3 Laporan PYD yang akan jatuh tempo.
f.2.4 Laporan kolektibilitas (tingkat kelancaran pembiayaan).
f.2.5 Laporan prestasi AO ( capaian target AO).
f.2.6 Dan lain-lain
f.2 Laporan PYD Pekanan
f.2.1 Daftar mitra yang harus ditagih.
f.2.2 Daftar mitra yang akan dan telah jatuh tempo pada pekan tersebut.
1. Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo
g.1 Membuat dan mengirimkan surat teguran pada mitra yang telah jatuh tempo
g.2 Membuat dan mengirimkan surat peringatan pada mitra yang akan jatuh tempo
g.3 Melakukan kontrol atas tindak lanjut surat pemberitahuan dan peringatan yang dikirimkan kepada mitra
1. Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
h.1 Membuat surat/aqad perjanjian pembiayaan maupun perjanjian lainnya.
4. Wewenang
4.1 Memberikan nomor rekening mitra pembiayaan.
4.2 Melakukan pengamanan atas data-data pembiayaan serta arsip-arsip pendukung.
4.3 Mengeluarkan laporan resmi mengenai perkembangan pembiayaan atas persetujuan manager.
4.4 Tidak memberikan berkas/arsip kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
4.5 Ikut memberikan konstribusi/usulan dalam rapat komite.
KOLEKTOR
1. FUNGSI UTAMA JABATAN
Melakukan penjemputan setoran simpanan dan atau angsuran pembiayaan.
2. Tanggung Jawab
1. Memastikan angsuran yang harus dijemput telah ditagih sesuai dengan waktunya.
2. Memastikan tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke BMT CENGKARENG.
3. Tugas-tugas Pokok
1. Memastikan angsuran yang harus dijemput telah ditagih sesuai dengan waktunya.
a.1.Membuat rencana /jadwal kolekting harian, mingguan, dan bulanan.
a.2.Menyiapkan peralatan administrasi yang dibutuhkan untuk menjemput simpanan/angsuran pembiayaan.
1. Memastikan tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke BMT CENGKARENG.
b.1.Menghitung seluruh uang yang dijemput.
b.2.Membuat daftar angsuran seluruh mitra yang menyetorkan uangnya.
b.3.Menyerahkannya kepada teller, dan memastikan seluruh setoran tidak ada yang tertinggal dan tidak terjadi selisih antara catatan dengan uang yang diserahkan.
3. Wewenang
Menerima setoran atas nama BMT CENGKARENG terhadap mitra-mitra pembiayaan maupun mitra penyimpan (sesuai dengan kebijakan yang ada).
TELLER
1.Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
2.Tanggung Jawab
2.1 Terselesaikannya laporan kas harian
2.2 Terjaganya keamanan kas
2.3 Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
3.Tugas-tugas Pokok
a. Terselesaikannya laporan kas harian.
a.1 Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
a.2 Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
a.3 Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
a.4 Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
a.5 Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca.
b. Terjaganya keamanan kas
b.1 Melakukan penghitungan kas pada pagi dan sore hari saat akan dimulainya hari kerja dan akhirnya hari kerja yang harus disaksikan oleh petugas yang berwenang.
b.2 Meneliti setiap ruang masuk akan keaslian uang agar terhindar dari uang palsu.
b.3 Menjaga ruang dari pihak yang tidak berkepentingan.
b.4 Mengarsipkan laporan mutasi vault pada tempat yang aman.
b.5 Melakukan cross check antara vault dengan nearaca dan rekapitulasi kas.
c. Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
c.1 Membuat laporan kas masuk dan keluar pada setiap akhir bulan untuk setiap akun-akun yang penting.
c.2 Meminta pengesahan laporan cashflow dari yang berwenang sebagai laporan yang sah.
4. Wewenang
4.1 Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di BMT CENGKARENG
4.2 Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
4.3 Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
4.4 Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
4.5 Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
4.6 Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba.
CUSTOMER SERVICE
1. Fungsi umum Jabatan
Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh BMT CENGKARENG dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
2. Tanggung Jawab
2.1 Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
2.2 Pengarsipan tabungan dan deposito.
2.3 Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
2.4 Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3.Tugas-Tugas Pokok
a.Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
a.1 Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di BMT CENGKARENG.
a.2 Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
a.3 Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
a.4 Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi.
a.5 Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
b. Pengarsipan tabungan dan deposito.
b.1 Melakukan pengarsipan untuk permohonan tabungan dan deposito pada binder khusus sesuai tanggal.
b.2 Melakukan pengarsipan untuk kartu tabungan sesuai dengan nomor rekening.
b.3 Melakukan pengarsipan atas warkat deposito sesuai dengan nomor rekening.
b.4 Melakukan pengarsipan untuk berkas bagi hasil sesuai dengan bulan
c. Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
cb.1 Me lakukan penghitungan bagi hasil harian atau akhir bulan (tanpa software)
c.2 Melakukan pendistribusian bagi hasil (khusus untuk yang tanpa software)
d. Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
3.1 Menrbitkan laporan deposito yang akan jatuh tempo.
3.2 Menerbitkan laporan perkembangan / pertumbuhan penabung/deposan serta dana yang dihimpun.
3.3 Menrbitkan laporan perbandingan rencana dan realisasi target capaian funding
4. Wewenang
4.1 Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
4.2 Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
4.3 Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
PEMBUKUAN
1. Fungsi Utama Jabatan
Mengelola administrasi keuangan hingga ke pelaporan keuangan.
2. Tanggung Jawab
2.1 Pembuatan laporan keuangan.
2.2 Pengarsipan laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan keuangan.
2.3 Menyiapkan laporan-laporan untuk keperluan analisis keuangan lembaga.
3. Tugas-Tugas Pokok
a. Pembuatan laporan keuangan.
a.1 Membuat laporan keuangan harian meliputi neraca dan laba rugi
a.2 Membuat laporan keuangan akhir bulan, cashflow dan buku besar.
a.3 Menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk keperluan analisis perusahaan
b. Pengarsipan laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan keuangan
b.1 Mengarsipkan seluruh berkas keuangan sesuai dengan kebijakan pengarsipan yang digunakan.
b.2 Menjaga keamanan arsip dan memastikan bahwa seluruh arsip terjaga keamannya dengan baik.
c. Menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk keperluan analisis perusahaan
c.1 Membuat perincianbiaya dan pendapatan bulanan
c.2 Melakukan analisis khususnya untuk biaya operasional menyangkut dengan tingkat efisiensi.
4. Wewenang
4.1 Mengarsipkan dan mengamankan bukti-bukti pembukuan / transaksi.
4.2 Meminta kelengkapan administrasi pada pertanggungjawaban keuangan.
4.3 Tidak memberikan berkas/arsip kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan
4.4 Menerbitkan laporan keuangan atas persetujuan manajer untuk keperluan publikasi .
PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI (LITBANGTI)
1. Fungsi Utama Jabatan
Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap produk, kegiatan, strategi, pengorganisasian dan segala bentuk operasional lembaga serta teknologi informasi dalam rangka meningkatkan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah.
2. Tanggung Jawab
2.1 Pembuatan laporan evaluasi tentang produk, kegiatan, strategi, pengorganisasian dan segala bentuk operasional lembaga
2.2 Melakukan maintenance (pemeliharaan) terhadap seluruh sarana/ fasilitas teknologi informasi.
2.3 Menyusun rencana dan usulan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah.
3. Tugas-Tugas Pokok
3.1 Membuat laporan dan evaluasi produk, kegiatan, strategi, pengorganisasian dan segala bentuk operasional lembaga secara periodik setiap 4 Bulan (Catur Wulan).
3.2 Melakukan pemeliharaan sarana /fasilitas Teknologi informasi seperti; Komputer, Note book, Printer, Proyektor dan sarana lainnya secara periodik Bulanan dan atau sesuai kebutuhan.
3.3 Menyusun rencana dan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah setiap Catur wulan.
3.4 Memberi saran/ pendapat baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka peningkatan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah sesuai kebutuhan.
4. Wewenang
4.1 Mengusulkan rencana dan solusi peningkatan kualitas lembaga BMT CENGKARENG Mardlotillah setiap Catur wulan.
4.2 Mengusulkan rencana kebutuhan sarana/ fasilitas Informasi teknologi
4.3 Meminta kelengkapan laporan dan administrasi lembaga guna keperluan penelitian dan pengembangan lembaga.
KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI LEGAL DAN PERSONALIA
Fungsi Utama Jabatan
Merencanakan, mengarahkan, mengontrol serta mengevaluasi seluruh aktivitas dibidang administrasi, legal dan personalia yang berhubungan dengan pihak internal dan eksternal dan meningkatkan profesionalitas SDM BMT CENGKARENG.
Tanggung Jawab
1. Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang berkaitan dengan angsuran pembiayaan.
2. Terselenggaranya administrasi pembiayaan dari pencairan hingga pelunasan.
3. Terselenggaranya akad/legalitas pembiayaan serta perjanjian lainnya.
4. Terselenggaranya tertib administrasi personalia dan pengembangan SDM.
Tugas-Tugas Pokok
1. Terevaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang berkaitan dengan angsuran pembiayaan.
a.1 Monitoring dan supervisi permasalahan pembiayaan.
a.2 Mencari dan memberikan solusi dari permasalahan pembiayaan yang ada.
1. Terselenggaranya administrasi pembiayaan dari pencairan hingga pelunasan.
b.1 Memerikasa kelengkapan administrasi pembiayaan
b.2 memonitor proses pencairan.
b.3 Mengevaluasi proses pelunasan dari pembiayaan yang telah dicairkan.
1. Terselenggaranya akad/legalitas pembiayaan serta perjanjian lainnya.
c.1 Memeriksa kelengkapan akad pembiayaan.
c.2 Memonitor proses penandatanganan akad pembiayaan.
1. Terselenggaranya tertib administrasi personalia dan pengembangan SDM.
d.1 Merencanakan pengembangan SDM.
d.2 Mengevaluasi sistem absensi, penggajian, dan cuti.
d.3 Mensupervisi peraturan kekaryawanan.
Wewenang
1. Mengeluarkan biaya admin. legal & personalia rutin dalam batas wewenang.
2. Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dibidang admin. legal & personalia kepada manajer untuk dipertimbangkan.
3. Melakukan kontrol terhadap kehadiran karyawan.
4. Memeriksa seluruh laporan dalam bidang admin.legal & personalia
5. Menegur karyawan bidang admin. legal & personalia apabila bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6. Memberikan masukan dan membantu bagian admin legal & personalia lainnya yang memrlukan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai kabag. Admin. legal & personalia.