twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Selasa, 08 November 2011

Efektivitas Light On dan pengalaman Light OFF (UU LANTAS)

Menyalakan lampu bagi pengendara sepeda motor di waktu siang wajib sesuai aturan lalu lintas UU 22 tahun 2009. Tujuannya untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.
Belakangan light on menyulut kontroversi. Perdebatan perihal masalah ini makin seru akibat di mana-mana lampu sepeda motor menyala. Peraturan menyalakan lampu pada waktu siang hari, bagi polisi lalu lintas dapat menjadi solusi untuk mencegah tingginya angka kecelakaan jalan raya.
Sementara masyarakat umum berpendapat sebaliknya. Bahwa menyalakan lampu pada waktu siang dinilai bukan solusi yang solutif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan lain perkataan, kebijakan ini malah banyak ditanggapi sinis para pengguna sepeda motor. Terbukti, hingga kini banyak keluhan warga masyarakat seputar light on.kebijakan light on perlu ditinjau kembali.
Pasalnya, light on tidaklah menjadi solusi jitu dalam mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas. Berbanding terbalik, light on justru makin membuat suhu di Kota Budaya kian panas.
Menyikapi pro-kontra masalah light on sejatinya pikiran jernih, ilmiah, serta rasional perlu kiranya dikedepankan. Ini penting agar tak terjadi justifikasi kelompok tertentu yang merasa benar sendiri dan yang lain dinilai salah. Artinya, meskipun produk hukum tentang light on telah dibuat dan diberlakukan tidak lantas pasal 107 UU 22 tahun 2009 bersifat kaku dan tak bisa diamandemen.
Di Lain pihak, masyarakat juga mestinya jeli memahami apa sebetulnya yang diharapkan polisi lalu lintas dengan adanya kebijakan light on. Jika ditelisik lebih dalam sebetulnya tujuan adanya aturan light on sungguh mulia. Dengan bahasa lain, aturan tersebut sebetulnya memiliki muatan kemanusian yakni mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya cukup tinggi di negeri ini.
Nah, perbedaan pandangan perihal light on ini coba kita takar pada perang wacana kritis dengan tawaran solusi yang bernas.
Tak sejalan dengan konteks zaman. Pada titik ini dimana dunia sedang diresahkan dengan adanya tragedi pemanasan global (global warming), penulis kira kebijakan light on perlu ditinjau ulang. Sebab, jangan-jangan kebijakan tersebut bukan malah mencegah angka kematian akibat kecelakaan tapi mengakibatkan bencana kemanusiaan yang lebih besar karena suhu bumi makin meningkat panasnya.
Dari sudut yang berbeda, light on kadang pula menimbulkan kerawanan di jalan pada siang hari. Sebab, biasanya ada pula pengendara sepeda motor yang berperilaku nakal dengan menyalakan lampu kendaraannya seperti lampu sorot sehingga mengganggu pengendara yang lain. Bukankah hal ini justru dapat mengakibatkan kecelakaan juga.
Dengan demikian, paparan ini menunjukkan bahwa kebijakan light on masih menyimpan banyak kekurangan bila tak ingin dikatakan bukan solusi cerdas mengurangi angka kecelakaan kendaraan di jalan raya. Lantas, bagaimana solusi menangani agar jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya tidak meningkat dari tahun ke tahun?
Terkait dengan pencariaan solusi untuk menangani ihwal mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, penulis sempat berpikir tanpa mengatakan tidak aturan light on kurang begitu efektif bila dijadikan langkah cerdas mengatasi kecelakaan di jalan raya. Melainkan dengan cara yang lain. Misalnya, pemerintah daerah membuat regulasi atas jumlah kendaraan yang wajib dimiliki setiap keluarga.
Coba bayangkan, bila satu keluarga yang terdiri delapan orang semua memiliki mobil atau motor. Kemudian kalikan dengan jumlah penduduk
Fenomena inilah yang acapkali mengakibatkan tingginya tingkat kecelakan lalu lintas di jalan raya. Walaupun Pemda/Pemkot melakukan berkali-kali pelebaran jalan guna mencegah timbulnya kecelakaan, tapi bila regulasi atas kepemilikan kendaraan bagi keluarga tak dibuat mungkin tingkat kecelakaan di jalan raya tetap sulit diatasi.
Selanjutnya, sosialisasi dan pendampingkan terus digalakkan petugas lalu lintas terkait dengan etika berkendaraan di jalan raya pada seluruh pemilik kendaraan. Bukan rahasia umum, perilaku ugal-ugalan yang berujung timbulnya kecelakan lalu lintas bisa disebabkan karena kurang adanya saling menghargai antara pengendara dengan pengendara yang lain.
PENGALAMAN NYATA :
Hari kamis tepatnya tanggal 27 0ktober 2011 saat pergi ke bandung mau membeli buku kuliah dengan mengendarai kendaraan bermotor dengan prasyarat kendaraan lengkap :SIM,STNK,KACA SPION,LAMPU MENYALA dan memenuhi standar pengendara.Namun ketika perjalanan di stop dan nesh nya di suruh turun dari kendaraan bermotor sehingga terjadilah PENIPUAN oleh dua orang POLISI******** yang ketika saya lengah turun dari motor ada salah satu oknum polisi yang mematikan LAMPU MOTOR MIO saya,,yang secara otomatis saya kena tilang????dengan hati bertanya-tanya apakah saya di HIPNOTIS atau DITIPU,,MAKA SAYA HIMBAU HATI-HATI DENGAN OKNUM POLISI DI ATAS YANG MENGGUNAKAN UU LANTAS INI SEBAGAI ACUAN UNTUK MENCARI KESALAHAN DAN MENCARI UANG!!!!!!